Simalungun !!!! Kompakonline.com -Menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum, Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengepung dan menangkap pelaku pembunuhan yang sempat melarikan diri ke perbukitan.
Aksi tegas tim Jatanras membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka Dolmansen Sipayung (36) pada Jumat pagi ( 14 / 11 / 2025 ), pukul 08.00 Wib, hanya sembilan jam setelah tragedi pembunuhan Edward Sembiring terjadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan. Saat dikonfirmasi pada Sabtu ( 15 / 11 / 2025 ), sekitar pukul 11.00 Wiv, Kasat Reskrim menegaskan sikap keras kesatuannya terhadap pelaku pembunuhan.
“Tidak ada ampun bagi pelaku pembunuhan. Kami langsung mengerahkan seluruh kekuatan tim Jatanras untuk memburu pelaku. Meski bersembunyi di perbukitan, kami akan tetap mengejarnya hingga tertangkap”, tegas AKP Herison Manulang dengan nada yang tidak dapat ditawar.
Ketegasan Sat Reskrim terbukti dari reaksi cepat yang diambil pasca kejadian.
Begitu menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN dari pelapor berinisial SIS (33 tahun) pada 14 November 2025, tim langsung bergerak melakukan pengejaran tanpa menunggu waktu.
Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ivan Purba, SH, menjelaskan bagaimana timnya bekerja keras menyisir perbukitan untuk menemukan pelaku.
“Kami tidak memberikan waktu istirahat kepada pelaku. Tim terus bergerak melakukan penyisiran di area perbukitan tempat pelaku melarikan diri. Ini adalah operasi penangkapan yang kami lakukan dengan sangat serius”” ungkap IPDA Ivan Purba menggambarkan intensitas operasi penangkapan.
Tragedi yang merenggut nyawa Edward Sembiring (52 tahun), petani asal Dusun Dolok Maraja Timur, berawal dari insiden sepele yang meledak menjadi pembunuhan. Pada Kamis malam ( 13 / 11 / 2025 ), sekitar pukul 23.30 Wib, pelaku dan korban bersama dua saksi lainnya bermain biliar di warung Royandi Saragih.
“Perselisihan terjadi karena masalah giliran bermain biliar. Situasi sempat ditenangkan oleh para saksi yang meminta pelaku pulang ke rumah. Namun, konflik justru berlanjut dengan lebih brutal”, jelas IPDA Ivan Purba menjabarkan awal mula tragedi.
Setibanya di rumah, pelaku menemukan korban menunggu di jalan.
Edward Sembiring menyerang terlebih dahulu dan melukai tangan kiri pelaku, kemudian lari kembali ke rumahnya.
Tindakan ini memicu amarah pelaku yang kemudian mengambil pisau dari rumahnya.
“Pelaku dengan sengaja mengambil senjata tajam berupa pisau dan mendatangi korban yang berada sekitar 15 meter dari rumahnya. Di lokasi itulah terjadi perkelahian fatal”, ucap IPDA Ivan Purba dengan detail berdasarkan hasil interogasi dan keterangan saksi.
Perkelahian kedua ini berakhir mengenaskan. Pelaku menyabetkan pisau ke tubuh korban hingga menyebabkan luka parah.
Setelah aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang terluka parah. Warga segera membawa Edward Sembiring ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di puskesmas.
Tempat kejadian perkara di jalan depan rumah pelaku, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, menjadi saksi bisu kejahatan keji tersebut. Namun, pelaku tidak akan lolos dari jerat hukum.
“Begitu mendapat informasi pelaku melarikan diri ke perbukitan, kami langsung menggelar operasi pengejaran. Tim kami tidak akan pulang sebelum pelaku tertangkap. Itu komitmen tegas kami”, ujar AKP Herison Manulang menegaskan keseriusan timnya.
Hasil kerja keras tim membuahkan hasil. Pelaku berhasil dikepung dan diamankan di persembunyiannya.
Petugas langsung membawa tersangka ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti penting berhasil diamankan, meliputi satu helai baju dan sendal warna hitam milik korban, serta satu buah sarung pisau yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Tiga orang saksi mata berinisial RPT (47 tahun), RS (33 tahun), dan RS (42 tahun), yang semuanya berprofesi sebagai petani, telah memberikan keterangan yang memperkuat bukti – bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Pelaku akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu. Ini adalah pesan tegas untuk siapa pun yang berani melakukan kejahatan di wilayah hukum kami. Sat Reskrim Polres Simalungun akan tegas menindak setiap pelaku kejahatan”, tegasnya menutup keterangan dengan penuh ketegasan.
Kasus ini kini ditangani secara profesional dengan pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ketegasan dan profesionalisme Sat Reskrim mendapat apresiasi masyarakat yang merasa terlindungi dengan kehadiran penegak hukum yang responsif dan tegas. ( JS ).






