Simalungun !!!! Kompakonline.com – Sikap tegas dan komitmen kuat Kasat Reskrim Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan kembali membuahkan hasil gemilang.
Tim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil mengamankan lima pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN-4 Dolok Sinumbah beserta barang bukti pada Rabu ( 12 / 11 / 2025 ) sekira pukul 14.30 Wib di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, saat dikonfirmasi pada Kamis ( 13 / 11 / 2025 ) sekira pukul 15.00 Wib, menegaskan sikap tegas dalam menindak para bandit yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir kejahatan apapun bentuknya. Sikap tegas kami dalam memberantas para bandit adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban”, ujar AKP Herison Manulang dengan nada tegas dan penuh wibawa.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, operasi penangkapan para bandit pencuri TBS ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan personel Unit I Opsnal Jatanras.
“Pada Rabu pagi sekira pukul 10.00 Wib, personel kami mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah sering terjadi pencurian TBS. Kami langsung menindaklanjuti dengan sikap tegas dan profesional”, ungkap AKP Herison Manulang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit I Opsnal Jatanras segera menyusun strategi dan melakukan pergerakan menuju lokasi. Pada pukul 14.30 Wib, personel bergerak menuju Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah untuk melakukan penggerebekan. “Sesampainya di tempat kejadian perkara, tim melihat para pelaku sedang beraksi melangsir buah sawit dari Blok 52 Afdeling IV ke persawahan Sekatak. Mereka menggunakan mobil pick up L300 warna hitam nomor polisi BK 8696 DV untuk mengangkut hasil curian”, jelas Kasat Reskrim dengan rinci.
Dengan sikap tegas dan profesional, tim Opsnal Jatanras mengamati setiap pergerakan para pelaku.
“Tim kami melihat para bandit ini bekerja secara terorganisir. Setelah buah sawit dimasukkan ke dalam mobil pick up, penadah langsung membawa TBS menuju gudang untuk dijual. Namun kami tidak membiarkan aksi mereka berlanjut”, ucap AKP Herison Manulang.
Operasi penangkapan dilakukan secara simultan dan terkoordinasi dengan baik.
“Tim kami bergerak cepat mengamankan empat pelaku yang masih berada di lokasi pengumpulan TBS. Bersamaan dengan itu, tim lain mengejar mobil L300 pick up yang membawa hasil curian menuju gudang”, ungkap Kasat Reskrim menjelaskan strategi operasi.
Berkat sikap tegas dan kecepatan bertindak, tim Opsnal Jatanras berhasil mengamankan semua pelaku tanpa ada yang lolos.
“Kami berhasil mengamankan penadah beserta barang bukti TBS dan mobil pick up L300 BK 8696 DV sebelum sempat melarikan diri. Ini menunjukkan bahwa sikap tegas kami dalam memberantas kejahatan tidak main – main”, tegas AKP Herison Manulang.
Kelima tersangka yang berhasil diringkus adalah Heri Irawan (35 tahun, wiraswasta), Charles Parulian Naibaho (48 tahun, petani), Semi Damanik (43 tahun, wiraswasta), Supriadana (39 tahun, wiraswasta), dan Nurdin Sinaga (34 tahun, wiraswasta). Seluruh tersangka merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
“Barang bukti yang kami sita meliputi satu unit mobil pick up L300 warna hitam nomor polisi BK 8696 DV, 41 tandan buah segar kelapa sawit, satu buah egrek, dan satu buah tojok yang digunakan untuk memanen dan mengangkut hasil curian”, rinci Kasat Reskrim.
AKP Herison Manulang menjelaskan bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan Pasal 107 jo Pasal 111 dari Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. “Para bandit ini telah merugikan PTPN-4 dan mengganggu perekonomian daerah. Kami akan proses mereka dengan tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu”, tegasnya.
Kasat Reskrim memberikan apresiasi tinggi kepada personel Unit I Opsnal Jatanras. “Kesigapan dan sikap tegas personel dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa dengan sikap tegas, kita mampu memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat”, ujarnya.
Setelah penangkapan, kelima tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. ( JS ).






