Simalungun !!!! Kompakonline.com – Kerja keras dan dedikasi tinggi jajaran Polsek Perdagangan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil gemilang.
Tim gabungan Polsek Perdagangan bersama Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka pengedar beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,47 gram dan ganja seberat 2,61 gram.
Saat dikonfirmasi pada hari Rabu ( 12 / 11 / 2025 ), sekitar pukul 18.00 Wib, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, SH, MH, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja maksimal yang ditunjukkan oleh personel Polsek Perdagangan dalam operasi penangkapan tersebut.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Perdagangan yang telah bekerja dengan maksimal dan profesional dalam mengungkap kasus peredaran narkotika ini. Kerja keras mereka patut diacungi jempol karena mampu mengamankan pelaku beserta barang bukti dengan cepat dan terencana”, ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan penuh kebanggaan.
Kepala Kepolisian Sektor Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, MH, menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilaksanakan pada hari Sabtu ( 08 / 11 / 2025 ), sekitar pukul 19.20 Wib di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Aneka Ria Safari alias Ucok, laki – laki berusia 32 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di lokasi yang sama.
“Operasi ini adalah hasil kerja maksimal tim kami yang telah melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka AR alias Ucok di dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan berarti”, ucap Kapolsek Perdagangan dengan tegas.
AKP Ibrahim Sopi menjelaskan bahwa operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Perdagangan pada hari Sabtu ( 08 / 11 / 2025 ), sekitar pukul 18.00 Wib.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa di rumah milik tersangka sering terlihat beberapa orang berkumpul yang diduga sedang melakukan transaksi dan mengonsumsi narkoba.
“Informasi dari masyarakat adalah aset berharga bagi kami. Tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian secara cermat. Ini menunjukkan kerja maksimal personel kami dalam merespons setiap laporan masyarakat”, ungkap Kapolsek Perdagangan menjelaskan langkah awal operasi.
Kasat Narkoba Polres Simalungun menambahkan bahwa setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih satu setengah jam, tim memutuskan untuk melakukan penggerebekan pada pukul 19.20 Wib.
Operasi berjalan lancar dan tersangka berhasil diamankan di dalam kamar rumahnya.
“Kerja maksimal tim Polsek Perdagangan terlihat dari kecepatan dan ketepatan waktu dalam melakukan penggerebekan. Mereka bekerja dengan sangat profesional sehingga tersangka tidak sempat melarikan diri atau membuang barang bukti”, ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan bangga.
AKP Ibrahim Sopi menyampaikan bahwa setelah tersangka diamankan, personel Polsek Perdagangan yang didampingi oleh Kepala Lingkungan V Simponi bernama Suherman melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kamar tersangka. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu buah tas sandang warna hitam yang berisi dompet kecil warna merah.
“Ketika dompet tersebut dibuka, kami menemukan sejumlah barang bukti penting yang menunjukkan tersangka memang terlibat dalam peredaran narkotika. Kerja maksimal tim dalam melakukan penggeledahan memastikan tidak ada barang bukti yang terlewat”, ucap Kapolsek Perdagangan menjelaskan proses penggeledahan.
Kasat Narkoba merinci barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu plastik klip sedang berisi empat plastik klip kecil diduga berisi sabu, lima plastik klip kecil berisi sabu, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip sedang berisi daun ganja kering beserta kertas linting, plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektronik merek HD warna hitam, satu buku catatan penjualan, dan uang tunai sebesar Rp.134.000.
“Total barang bukti yang diamankan adalah ganja dengan berat bruto 2,61 gram dan sabu dengan berat bruto 2,47 gram. Ini membuktikan kerja maksimal tim dalam mengamankan semua barang bukti yang ada”, ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkoba yang ditemukan adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial A, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
“Tersangka kooperatif dalam pemeriksaan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ini adalah bagian dari kerja maksimal kami dalam memberantas peredaran narkoba”, ujar Kapolsek Perdagangan.
AKP Ibrahim Sopi menambahkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan laporan polisi dan akan segera melengkapi berkas penyidikan.
“Kerja maksimal tidak berhenti di penangkapan. Kami akan terus bekerja keras melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang berlaku”, pungkas Kapolsek Perdagangan dengan mantap. ( JS ).






