Simalungun !!!! Kompakonline.com – Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun IPDA Yancen Hutabarat, SH, menangani kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Umum KM 7-8 jurusan Pematang Siantar menuju Panombeian Panei, tepatnya di Huta Simpang Empat Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Senin ( 10 / 11 / 2025 ) sekira pukul 13.10 Wib.
Saat dikonfirmasi pada Selasa sekira pukul 16.00 Wib, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi akibat pengendara sepeda motor Honda CB 100 BK-4062-TH kurang berhati -hati saat hendak mendahului truk yang melaju di depannya.
“Dari tempat kejadian dan keterangan saksi-saksi bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, satu unit Sepeda Motor Honda CB 100 BK-4062-TH yang dikendarai korban berinisial JS datang dari arah Panombeian Panei menuju arah Pematang Siantar dengan laju kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi kejadian kurang hati-hati saat hendak mendahului satu unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BB-8587-CA”, ujar IPDA Yancen.
Korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian adalah JS, laki – laki berusia 56 tahun, berprofesi sebagai PNS (Guru), beralamat di Bah Bane Nagori Panombeian, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Kanit Gakkum menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi.
“Kemudian Sepeda Motor Honda CB 100 BK-4062-TH yang dikendarai JS mengalami selip dan terjatuh di roda belakang sebelah kanan Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BB-8587-CA tersebut lalu tergilas sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas”, ungkapnya.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah satu unit sepeda motor Honda CB 100 BK-4062-TH yang dikendarai korban dan satu unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BB-8587-CA yang dikemudikan pengemudi berinisial D, laki – laki berusia 60 tahun, wiraswasta, beralamat di Huta Serbajadi Nagori Dolok Kataran, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kanit Gakkum Sat Lantas menjelaskan bahwa pengemudi truk sempat melarikan diri dari lokasi kejadian karena takut massa main hakim sendiri.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pengemudi truk telah ditemukan dan diamankan untuk dimintai keterangan”, ucap IPDA Yancen.
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun telah melakukan penanganan kepolisian secara profesional dengan mendatangi dan melakukan olah TKP.
Kecelakaan dilaporkan pada hari Senin ( 10 / 11 / 2025 ) pukul 13.30 Wib atau sekitar 20 menit setelah kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, faktor – faktor yang memengaruhi kecelakaan meliputi faktor manusia, di mana pengendara sepeda motor kurang berhati-hati saat mendahului truk.
“Pengendara Sepeda Motor Honda CB 100 BK-4062-TH sebelum kejadian dalam keadaan sehat jasmani. Pengemudi Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BB-8587-CA sebelum dan sesudah kejadian dalam keadaan sehat jasmani”, jelas Kanit Gakkum.
Dari segi faktor kendaraan, kedua kendaraan yang terlibat dalam kondisi standar keselamatan.
Sementara dari faktor cuaca dan alam, saat terjadinya kecelakaan cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi, jalan lurus, jalur dua arah, dan berada di daerah pemukiman penduduk dan perkebunan sawit PTPN IV Marjandi.
“Faktor jalan juga turut dipertimbangkan. Jalan merupakan jalan nagori dengan lebar 3,40 meter, jalan aspal hotmix, jarak pandang bebas, tidak terdapat marka jalan, tidak terdapat rambu – rambu lalu lintas, dan jalan lurus”, papar Kanit Gakkum.
Dalam penanganan kasus ini, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun telah mengamankan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
Ketiga saksi berinisial P (50 tahun, PNS), R (31 tahun, wiraswasta), dan A (26 tahun, wiraswasta) yang menyaksikan kejadian tersebut.
Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia tanpa ada korban luka berat maupun luka ringan.
Kerugian material diperkirakan mencapai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati – hati dalam berkendara. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, tidak memaksakan untuk mendahului kendaraan ataupun menyalip dan berjalan di lajur lawan arah yang menyebabkan terjadinya laka lantas sehingga merugikan orang lain”, tegasnya.
Hingga saat ini, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun masih melanjutkan proses penyelidikan dengan mengambil keterangan dari supir mobil truk dan saksi -saksi lainnya untuk mengungkap secara tuntas kronologi kecelakaan yang merenggut nyawa seorang guru PNS tersebut. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. ( JS ).






