Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu berinisial Timbul Halasan Ambarita (41) di sebuah gubuk di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu ( 01 / 11 / 2025 ), sekitar pukul 13.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Selasa ( 04 / 11 / 2025 ), sekira pukul 11.30 Wib, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Desa Mariah Jambi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wib, bahwa di Desa Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu”, ujar Kasat Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Henry Salamat menegaskan bahwa personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. “Mendapat informasi tersebut, personil kami langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Ini menunjukkan komitmen kami untuk memburu bandar narkoba sampai ke lubang semut”, ungkap perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.
Sesampainya di lokasi, personel Sat Narkoba melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka yang mengaku bernama Timbul Halasan Ambarita. Pria berusia 41 tahun yang beragama Kristen dan berprofesi sebagai wiraswasta tersebut ditangkap di sebuah gubuk di Raya Timuran, Desa Mariah Jambi.
“Pelaku kami amankan di sebuah gubuk. Setelah itu kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka”, ucap AKP Henry Salamat menjelaskan kronologi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam tas milik tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 13 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram, 2 buah plastik klip besar dalam keadaan kosong, 1 buah sendok berbahan plastik, 1 buah korek api berwarna biru, uang tunai sebesar Rp. 100.000, dan 1 buah tas berwarna hitam.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya”, ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, AKP Henry Salamat mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Reza Lubis yang merupakan warga Perumnas Batu 6. Keterangan ini kini menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok narkotika tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Reza Lubis warga Perumnas Batu 6. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kami”, ungkap Kasat Narkoba menegaskan.
Tersangka Timbul Halasan Ambarita kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tentang tindak pidana narkotika.
AKP Henry Salamat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami berkomitmen untuk terus memburu bandar dan pengedar narkoba sampai ke lubang semut. Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan narkotika”, tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik”, pungkas AKP Henry Salamat Sirait. ( JS ).






