Simalungun !!!! Kompakonline.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil memediasi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa. Melalui pendekatan restorative justice, kedua belah pihak yang terlibat sepakat berdamai secara kekeluargaan pada Senin ( 27 / 10 / 2025 ).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin sore sekira pukul 17.30 Wib, menjelaskan kronologi kasus yang berhasil dimediasi tersebut.
“Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada hari Senin ( 27 / 10 / 2025 ), sekitar pukul 01.00 Wib dini hari di Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa”, ujar AKP Verry Purba.
Dalam kasus tersebut, korban yang bernama Mustari Sinaga (37 tahun), seorang petani beragama Islam yang beralamat di Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Sementara pihak terlapor adalah Nasran Butar Butar (37 tahun), seorang wiraswasta beragama Islam yang juga beralamat di Huta Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa.
“Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Tanah Jawa segera menindaklanjuti kasus ini dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi”, ungkap AKP Verry Purba menjelaskan langkah yang diambil pihak kepolisian.
Proses mediasi dilaksanakan di ruangan Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanah Jawa pada Senin ( 27 / 10 / 2025 ), mulai pukul 15.30 Wib hingga selesai. Mediasi dipimpin langsung oleh personel Reskrim Polsek Tanah Jawa yang terdiri dari Ipda D. Marbun, SH dan Aiptu H. Aritonang, di bawah komando Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH.
“Alhamdulillah, melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan”, ucap AKP Verry Purba dengan nada lega.
Proses perdamaian tersebut juga didampingi oleh tokoh adat setempat, yakni Pangulu Bayu Bagasan yang bernama S. Siallagan. Kehadiran tokoh adat ini memberikan nilai tambah dalam proses mediasi, sehingga perdamaian yang dicapai benar-benar dilandasi semangat kekeluargaan dan kearifan lokal.
“Kedua belah pihak menyatakan bahwa kesepakatan damai ini dibuat tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Mereka sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan demi menjaga kerukunan di lingkungan mereka”, jelas AKP Verry Purba menegaskan.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam menerapkan konsep restorative justice, di mana penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir di pengadilan, melainkan dapat diselesaikan melalui perdamaian apabila memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Polres Simalungun, khususnya Polsek Tanah Jawa, selalu mengutamakan pendekatan humanis dalam menangani kasus-kasus yang memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Ini adalah bagian dari program Polri untuk masyarakat”, ungkap AKP Verry Purba menjelaskan filosofi di balik pendekatan mediasi.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, mengapresiasi kerja keras anggotanya yang berhasil memfasilitasi perdamaian antara kedua pihak.
Beliau berharap kasus serupa di masa mendatang dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama, sehingga tercipta keharmonisan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak telah menandatangani surat perdamaian dan berkomitmen untuk tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari. ( JS ).






