Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Anggota yang Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, mengungkap fakta terbaru mengenai hak -hak fundamental masyarakat terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Hal ini disampaikannya dalam acara “Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar” yang berlangsung meriah pada Kamis ( 16 / 10 / 2025 ).
Sebagaimana diketahui, isu kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan warga sekitar seringkali menjadi polemik yang dinantikan kejelasannya oleh masyarakat Pematangsiantar.
Ditambahkan Daud Simanjuntak Terkait tentang kekuatan hukum yang dimiliki masyarakat terhadap gak – hak nya, Daud Simanjuntak menegaskan bahwa kini telah ada payung hukum yang mengikat.
Acara sosialisasi yang digagasnya bersama jajaran legislatif ini secara khusus membahas Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perusahaan.
“Tujuan sosialisasi Perda ini supaya kita sama-sama mengetahui apa hak dan kewajiban kita sebagai warga Kota Pematangsiantar”, ujar Daud Simanjuntak saat membuka acara di Halaman Kantor DPD Partai Golkar Kota Pematangsiantar.

Hendri Dunant Pardede, SP, MM, Sebagai Pembicara dalam Sosper Anggota yang juga Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar mempertegas pernyataan Daud Simanjuntak dengan mengungkap fakta yang sebenarnya di balik aturan baru ini.
“CSR ini menyangkut Corporate Social Responsibility. Artinya Bapak, Ibu, apabila ada perusahaan yang beroperasi di daerah kita, kita wajib menerima manfaat dari perusahaan tersebut”, jelas Hendri.
Ia menekankan bahwa paradigma CSR telah berubah total dari sekadar bantuan sukarela menjadi sebuah kewajiban hukum yang dapat dituntut.
Dari Dampak Negatif Menuju Manfaat Positif
Hendri menjelaskan bahwa Perda ini lahir sebagai jawaban atas kondisi di mana perusahaan seringkali hanya mengambil keuntungan sambil memberikan dampak negatif kepada warga.
“Perusahaan tidak bisa lagi hanya mengambil keuntungan sambil memberikan dampak negatif seperti polusi atau kemacetan”, lanjutnya.
“Perusahaan harus bertanggung jawab memberikan dampak positif yang nyata.”
Kunci utama pengajuan tersebut adalah Perda No. 1 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum kuat saat berdialog dengan perusahaan.
Selain itu, Hendri juga mengungkap bahwa pemerintah akan membentuk sebuah “Forum CSR” sebagai wadah resmi untuk mengakomodir dan menjembatani kebutuhan warga dengan pihak perusahaan.
“Yang paling utama itu adalah masyarakat sekitar diberdayakan untuk dapat bekerja di lingkungan perusahaan tersebut”, tegas Hendri.

Sosialisasi yang digagas Daud Simanjuntak ini tidak hanya memberikan pencerahan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari rangkaian “Gebyar HUT ke – 61 Partai Golkar” yang diisi dengan bakti sosial dan pemeriksaan kesehatan gratis.
Dengan adanya payung hukum ini, masyarakat Pematangsiantar kini dibekali alat yang sah untuk menuntut haknya demi kesejahteraan bersama. ( JS ).