Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Kepolisian Sektor Tanah Jawa memberikan pengamanan dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat perkara perdata sengketa tanah yang melibatkan Amir Tumpal Manurung dkk sebagai penggugat melawan PT Kwala Gunung dkk sebagai tergugat.
Pemeriksaan yang berlangsung di tiga titik lokasi berbeda ini merupakan permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Simalungun untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan tertib.
Kepala Kepolisian Sektor Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Jumat ( 03 / 10 / 2025 ), sekitar pukul 16.30 Wib, menjelaskan tugas pengamanan tersebut.
“Ini merupakan bentuk pelayanan Polri untuk masyarakat. Kami melaksanakan pengamanan terkait adanya pemeriksaan setempat dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.Bth/2025/PN Simal di tiga titik lokasi, yaitu satu di Nagori Bosar Galugur dan dua titik di Nagori Pokan Baru”, ujar Kapolsek.
Kegiatan pengamanan dilaksanakan pada Jumat, 3 Oktober 2025, mulai pukul 10.00 Wib.
Pemeriksaan objek perkara berlangsung di tiga lokasi berbeda yang menjadi objek sengketa.
“Lokasi pemeriksaan berada di Nagori Pokan Baru dan Nagori Bosar Galugur. Ini adalah wilayah yang cukup luas dan memerlukan pengamanan ketat untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan baik”, ungkap Kompol Asmon Bufitra.
Kapolsek menjelaskan latar belakang perkara yang diamankan.
“Perkara ini terkait sengketa tanah antara Amir Tumpal Manurung dkk sebagai penggugat melawan PT Kwala Gunung dkk sebagai tergugat. Pengadilan Negeri Simalungun meminta bantuan pengamanan dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat di lokasi objek perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur”, ucap Kapolsek.
Pemeriksaan objek perkara pertama dimulai pada pukul 12.00 Wib.
“Di titik pertama, pengadilan memeriksa tanah milik penggugat atau pelawan I seluas 7 hektar yang terletak di Dusun II Raja Hombang, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja.
Tanah tersebut diperoleh berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik yang didaftarkan di Kantor Nagori Pokan Baru,” ujar Kompol Asmon Bufitra.
Pemeriksaan dilanjutkan ke lokasi kedua pada pukul 12.30 Wib.
“Di titik kedua, diperiksa tanah milik penggugat atau pelawan II seluas 6 hektar yang terletak di Dusun III Parsaguan, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Huta Bayu Raja. Kepemilikan berdasarkan surat keterangan ahli waris yang didaftarkan dan ditandatangani oleh Pangulu Pokan Baru pada tanggal 31 Januari 2025”, ungkap Kapolsek.
Lokasi ketiga diperiksa pada pukul 13.20 Wib.
“Di titik ketiga, diperiksa tanah milik penggugat atau pelawan III seluas 11.955 meter persegi yang terletak di Dusun V Huta V Kwala Janji, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa. Tanah ini dikuasai berdasarkan surat jual beli antara Vinencius Sinaga kepada penggugat”, ucap Kompol Asmon Bufitra merinci detail pemeriksaan.
Kapolsek menekankan pentingnya pengamanan dalam proses hukum. “Pengamanan sangat penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa gangguan dari pihak manapun. Kami harus memastikan bahwa baik penggugat maupun tergugat mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti-bukti mereka”, ujar Kapolsek.
Setelah pemeriksaan selesai, pihak pengadilan menyampaikan agenda selanjutnya.
“Dari pihak Pengadilan Negeri Simalungun menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan akan dilakukan konklusi pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025. Ini adalah tahap penting dalam proses persidangan untuk menentukan putusan”, ungkap Kompol Asmon Bufitra.
Tim pengamanan yang dikerahkan cukup besar dan berpengalaman. “Personel yang melaksanakan tugas pengamanan terdiri dari saya sendiri, Iptu Wagihardi, SH, Aiptu Rinaldi, Aiptu E. Panjaitan, Aipda Ambon Pasaribu, Aipda Vonsa Tampubolon, dan Briptu San Sinaga. Kami memastikan setiap titik lokasi diamankan dengan baik”, ucap Kapolsek.
Kondisi cuaca yang cerah mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. “Alhamdulillah, cuaca cerah pada hari itu sangat membantu kelancaran pemeriksaan. Jarak pandang yang baik memudahkan tim pengadilan dalam memeriksa batas-batas objek sengketa”, ujar Kompol Asmon Bufitra.
Situasi selama pelaksanaan pemeriksaan berlangsung kondusif.
“Kegiatan pemeriksaan setempat berakhir pada pukul 15.00 Wib dengan situasi aman dan terkendali. Tidak ada gangguan keamanan maupun bentrokan antara pihak yang bersengketa. Semua pihak kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlangsung”, ungkap Kapolsek.
Kapolsek menegaskan komitmen Polri dalam mendukung proses hukum.
“Polri memiliki kewajiban untuk membantu proses penegakan hukum, termasuk memberikan pengamanan dalam sidang atau pemeriksaan setempat. Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku”, ujar Kompol Asmon Bufitra.
“Sengketa tanah adalah kasus yang sensitif karena menyangkut kepentingan ekonomi yang besar. Tugas kami adalah memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai hukum, tidak ada intimidasi atau kekerasan, dan semua pihak mendapatkan kesempatan yang adil”, ucap Kapolsek.
Kapolsek mengajak masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki sengketa tanah atau keperdataan lainnya untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang benar. Jangan gunakan cara – cara kekerasan atau main hakim sendiri. Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk mendapatkan keadilan”, ujar Kompol Asmon Bufitra.
“Polsek Tanah Jawa akan selalu siap memberikan pengamanan untuk setiap proses hukum yang memerlukan bantuan keamanan. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik di wilayah hukum kami”, pungkas Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH.
Pengamanan pemeriksaan setempat ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polri dan lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat. ( JS ).