Simalungun !!!! Kompakonline.com – Polsek Tanah Jawa bergerak cepat melakukan evakuasi penemuan mayat seorang tukang becak yang ditemukan di rumahnya di Lingkungan II Kampung Melayu, Kelurahan Pematang Tanah Jawa pada Sabtu ( 20 / 09 / 2025 ) sore.
Korban diduga meninggal akibat penyakit asam lambung akut yang dideritanya.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH, MH menjelaskan bahwa penemuan mayat ini dilaporkan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas AIPTU A.L. Siahaan sekitar pukul 18.20 Wib dan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke tempat kejadian perkara.
“Kami menerima informasi dari warga melalui personel Bhabinkamtibmas bahwa telah ditemukan seorang laki – laki yang berada di dalam kamar rumahnya telah meninggal dunia dan diperkirakan telah meninggal sekitar tiga hari”, ujar Kompol Asmon saat dikonfirmasi pada Sabtu ( 20 / 09 / 2025 ) pukul 21.50 Wib.
Korban diidentifikasi sebagai Efendi Siregar (60), seorang tukang becak beragama Islam yang berdomisili di Lingkungan II Kampung Melayu, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Korban diketahui tinggal sendiri di rumahnya dan mengidap penyakit asam lambung akut.
“Setelah sampai di TKP, Kanit Reskrim beserta Pawas dan anggota piket fungsi berdampingan dengan Kepling dan petugas kesehatan dari Puskesmas Tanah Jawa bersama-sama melakukan pengecekan ke dalam kamar rumah dan ditemukan jasad satu orang laki – laki yang sudah tidak bernyawa”, ungkap Kapolsekta Tanah Jawa.
Tim medis dari Puskesmas Tanah Jawa yang dipimpin oleh Masda br Siagian Am.Keb dan Hotmaida br Sinaga S.Keb melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Dari hasil pemeriksaan luar petugas medis dari Puskesmas Tanah Jawa beserta Tim Inafis Polres Simalungun menyatakan tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban”, ucap Kompol Asmon menjelaskan hasil pemeriksaan medis.
Saksi kunci dalam kasus ini adalah Nismah br Sitompul (60), adik kandung istri korban, yang memberikan keterangan penting kepada penyidik. Saksi menerangkan bahwa korban selama ini memang tinggal sendiri di rumahnya dan mengidap penyakit asam lambung akut.
“Saksi Nismah br Sitompul yang merupakan adik kandung istri korban menerangkan bahwa korban selama ini tinggal sendiri di rumahnya dan mengidap penyakit asam lambung akut”, ungkap penyidik yang menangani kasus ini.
Selain Nismah br Sitompul, beberapa saksi lain yang memberikan keterangan kepada petugas antara lain Muhammad Yunus Ritonga (50), Kepling Lingkungan II, Gunawan Sitompul (61) seorang petani, dan Masriatun br Hutapea (49) yang berdomisili di Simpang Rumah Sakit Balimbingan.
Pihak keluarga korban telah menyatakan menerima dengan ikhlas peristiwa kematian tersebut dan bermohon agar tidak dilakukan autopsi.
Pernyataan ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Keluarga korban menyatakan kematian korban murni akibat penyakit asam lambung akut yang diderita selama ini dan keluarga korban meminta kepada petugas Polsek Tanah Jawa untuk tidak dilakukan autopsi pada mayat korban”, ujar Kompol Asmon.
Penanganan kasus ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai unit kepolisian. Tim yang dikerahkan ke TKP terdiri dari IPTU Fritsel Sitohang SH, MH, IPTU Wagi Hardi, AIPTU M. Sinaga, AIPTU A.L. Siahaan, AIPDA Sujid ( Inafis Polres Simalungun ), Bripka Virman Tampubolon, dan Brigadir Bayu SH.
“Tim kami melakukan serangkaian tindakan standar termasuk olah TKP, mengamankan barang-barang, interrogasi terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan Kepling dan pihak Puskesmas Tanah Jawa”, ucap penyidik yang menangani kasus.
Koordinasi yang baik antara kepolisian, petugas kesehatan, dan aparat kelurahan memungkinkan penanganan kasus ini berlangsung dengan lancar dan sesuai prosedur.
Tim juga berkoordinasi dengan Kepling Muhammad Yunus Ritonga dan petugas medis Puskesmas Tanah Jawa.
Kasus ini telah dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/13/IX/2025/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 September 2025. Polsek Tanah Jawa akan melanjutkan riksa saksi -saksi dan melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
“Kami akan melanjutkan riksa saksi – saksi untuk melengkapi berkas dan melaporkan semua perkembangan kepada pimpinan sesuai prosedur yang berlaku”, tegas Kompol Asmon mengakhiri keterangannya. ( JS ).