Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar gerak cepat respon laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran satu unit rumah warga di Jalan Besar Sidamanik/ Jalan Rimbun No. 27 Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematangsiantar terbakar, pada Jumat ( 19 / 09 / 2025 ) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, SH menyampaikan pemilik rumah terbakar tersebut Mestika Hotma Raya Siahaan (27).
Awalnya pada Jumat ( 19 / 09 / 2025 ) sekira pukul 17.30 Wib Saksi Jasa Putra Panjaitan hendak pulang ke rumahnya yang satu kampung dengan korban di jalan Rimbun. Kemudian saksi Jasa Putra Panjaitan melihat ada asap dibagian atap depan rumah korban sembari berterik kebakaran..
Selanjutnya warga setemapt beramai ramai mendatangi rumah korban yang kondisi kosong karena korban sedang bekerja di PT Jampa lalu mendobrak pintu rumah korban dan memadamkan api.
Saksi Jasa Putra Panjaitan menghubungi pemadam kebakaran (Damkar).
Pada pukul 18.10 Wib petugas empat unit mobil Damkar milik Pemko Pematangsiantar tiba dilokasi kejadian dan langsung melakukan penyemprotan.
Tidak berapa lama para petugas Damkar dibantu warga setempat berhasil memadamkan kobaran api. Kemudian personil piket Polsek Siantar Marihat melakukan olah TKP dengan menemukan barang barang sudah terbakar diantaranya, 2 lembar dinding triplekx, 1 buah Tas, 2 buah tilam, Uang Rp. 400.000 dan 1 buah meja plastik.
“Sumber api diduga berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting kabel listrik. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut melainkan kerugian material ditaksir Rp.7000.000”, Pungkas AKP Doni. ( JS ).