Simalungun !!!! Kompakonline.com -Polres Simalungun Melalui Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan satu dari tiga tersangka pencurian sepeda motor dengan pemberatan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa ( 16 / 09 / 2025 ) sekitar pukul 17.30 Wib. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama lebih dari dua bulan terkait hilangnya Honda Supra BK 6759 TV milik Supiah br Manurung.
KBO Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan bahwa kasus pencurian ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Perdagangan pada 8 Juli 2025 dengan nomor LP/B/214/VII/2025/ SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. Korban melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Supra miliknya yang terparkir di belakang rumah.
“Kejadian pencurian ini terjadi pada Minggu ( 15 / 06 / 2025 ) sekitar pukul 03.00 Wib ketika korban hendak berangkat ke pasar untuk berjualan sayuran. Korban menemukan sepeda motornya sudah hilang, hanya menyisakan keranjang berisi sayuran yang tergeletak di bawah”, ujar IPDA Bilson Hutauruk saat dikonfirmasi, Jumat ( 19 / 09 / 2025 ) sekitar pukul 15.30 Wib.
Dalam kasus yang terjadi di Huta IV Bandar Hataran Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini, pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra BK 6759 TV berwarna hitam tahun 2001 dengan nomor rangka MH1KEV8151K105704 dan nomor mesin KEV8E-1106805. Kerugian material yang diderita korban ditaksir mencapai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
IPDA Bilson Hutauruk mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak diterimanya laporan. “Dari hasil olah TKP dan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi tiga orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian ini”, ungkapnya.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Sapri Purba (53 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Huta IV Bandar Hataran Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan di rumah Sri Mulyani, putri tersangka, di Huta I Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Saat ini masih ada dua tersangka lain yang masih dalam pencarian, yaitu JS (37 tahun) dan K (34 tahun). Keduanya masih buron dan sedang kami kejar untuk segera diamankan”, tegas KBO Reskrim tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Sapri Purba, terungkap modus operandi yang dilakukan ketiga pelaku.
“Tersangka mengaku bahwa pada Sabtu ( 07 / 06 / 2025 ) sekitar pukul 01.00 WIB, dia bertemu dengan dua rekannya di Huta I Nagori Panombean Baru dan merencanakan pencurian motor milik korban”, ucap IPDA Bilson Hutauruk.
Aksi pencurian dilakukan dengan pembagian tugas yang rapi.
Sapri Purba bertugas sebagai penjaga di depan rumah korban untuk memantau situasi, sementara JS dan Kinoi bertugas mengambil sepeda motor yang terparkir di belakang rumah korban.
Setelah berhasil mengambil motor, para pelaku mendorong kendaraan hasil curian menuju arah pasar untuk menghindari kebisingan yang dapat membangunkan korban.
Motif pencurian ini adalah faktor ekonomi, di mana para tersangka melakukan aksi kriminal untuk memperoleh keuntungan finansial.
“Mereka memanfaatkan kebiasaan korban yang rutin memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah untuk keperluan berdagang sayuran ke pasar”, jelas penyidik.
Tim Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain sayap belakang sepeda motor, tutup saringan udara, tutup kap depan, pegangan bangku belakang dari bahan stainless steel, lampu depan, tutup rantai depan, pijakan kaki, dan bagasi tengah berupa keranjang jepit depan dari bahan besi.
Dalam penyelidikan ini juga telah diperiksa dua orang saksi, yaitu RA(23 tahun) dan S (37 tahun), keduanya beralamat di Huta IV Bandar Hataran Nagori Bandar Jawa yang dapat memberikan keterangan penting terkait kasus ini.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan upaya penangkapan terhadap dua tersangka lainnya dan memproses kasus ini hingga ke tingkat JPU”, pungkas IPDA Bilson Hutauruk.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun melalui Jajarannya terkhusus Polsek Perdagangan dalam memberantas tindak pidana pencurian dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. ( JS ).