Simalungun !!!! Kompakonline.com – Tim Operasi Narkoba Polsek Tanah Jawa berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengedar berinisial Hamdan Yuafi (24) di Komplek Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Rabu malam ( 17 / 09 / 2025 ).
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Operasi penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut”, ujar AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 Wib.
Kepala Polsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, SH, MH, mengatakan bahwa informasi awal diterima pada Rabu sore sekitar pukul 18.00 Wib tentang aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan milik Irma Adelia.
“Informasi masyarakat menyebutkan bahwa di kontrakan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga kami segera melakukan tindakan preventif”, ungkap KOMPOL Asmon Bufitra.
Merespons laporan tersebut, KOMPOL Asmon Bufitra langsung memerintahkan Kepala Unit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, SH, MH, bersama Tim Operasional Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Kami tidak menunda-nunda tindakan karena peredaran narkotika harus segera ditangani sebelum merusak generasi muda”, ucap KOMPOL Asmon Bufitra menjelaskan kecepatan respon tim.
Tim operasi tiba di lokasi sekitar pukul 19.45 Wib dan langsung mengamati situasi di depan kontrakan IA.
“Sesampainya di TKP, petugas melihat dua orang berada di teras rumah, dengan seorang sedang memarkirkan sepeda motor Honda Verza warna hitam lis merah bernomor polisi BK 4588 TBP”, ujar AKP Henry Salamat Sirait menggambarkan situasi saat penangkapan.
Ketika melihat kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri.
“Dua tersangka sempat berusaha kabur, namun petugas berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama Hamdan Yuafi, sementara satu orang lagi berhasil meloloskan diri”, ungkap KOMPOL Asmon Bufitra melaporkan hasil operasi.
Tersangka Hamdan Yuafi, seorang wiraswasta berusia 24 tahun yang beralamat di Bunga Merah, Nagori Marubun Kata, Kecamatan Tanah Jawa, awalnya mengaku hanya sedang memarkirkan sepeda motor. “Tersangka sempat berdalih bahwa dia hanya memarkirkan kendaraan, namun sikap mencurigakannya membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam”, ucap AKP Henry Salamat Sirait.
Pemeriksaan intensif terhadap sepeda motor Honda Verza membuahkan hasil mengejutkan.
“Dari dalam segitiga stang sepeda motor tersebut, petugas menemukan 6 paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,26 gram”, ujar KOMPOL Asmon Bufitra menjelaskan penemuan barang bukti utama.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya.
“Kami juga menyita satu unit handphone merek Realme warna abu-abu yang digunakan tersangka untuk komunikasi dalam transaksi narkoba, serta uang tunai sebesar Rp 365.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika”, ungkap AKP Henry Salamat Sirait merinci barang bukti yang diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika dari seseorang berinisial Muldani alias Danot alias Mas Dani alias Dani yang berhasil melarikan diri.
“Tersangka mengaku berperan sebagai pengedar tingkat bawah yang mendistribusikan narkotika kepada pemesan melalui handphone maupun secara langsung”, ucap KOMPOL Asmon Bufitra.
Modus operasi tersangka cukup sistematis dengan mengambil keuntungan Rp. 10.000 per paket yang dijual.
“Dari pengakuan tersangka, dia memperoleh upah sebesar Rp. 10.000 untuk setiap paket narkotika yang berhasil dijual kepada konsumen”, ujar AKP Henry Salamat Sirait mengungkap skema keuntungan.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan dua orang saksi, yakni Irma Adelia dan Rio Rahmanto untuk dimintai keterangan.
“Kedua saksi ini penting untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ungkap KOMPOL Asmon Bufitra.
Tersangka beserta barang bukti dan para saksi selanjutnya dibawa ke Polsek Tanah Jawa sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan di atasnya dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke JPU”, ujar AKP Henry Salamat Sirait menegaskan rencana tindak lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. ( JS ).