Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tangki Gang Satria Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya dipinggir Jalan, pada Rabu ( 03 / 09 / 2025 ) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Tersangka tersebut berinisial PDS (29) warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH Menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika yang terletak di jalan Tangki Gang Satria Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu ( 03 / 09 / 2025 ) siang sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka PDS sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam merah tanpa plat dipinggir Jalan Tangki Gang Satria tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti dari Kantong celana belakang sebelah kirinya ada 1 plastik klip dibalut tisu berisi 1 narkotika diduga jenis sabu, kemudian dari kantong depan sebelah kirinya ada 1 plastik klip dibalut tisu berisi 8 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 unit Handphone (HP) infinix warna hitam dari tangan kanannya.
Diinterogasi tersangka PDS mengaku total barang bukti 9 paket sabu berat bruto 4,61 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki T. Mendengar pengakuan itu tersangka PDS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pemaatangsiantar.
“Tersangka PDS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Irwanta. ( JS ).