Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap S alias K (41) memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1,06 gram dirumahnya yang terletak di Jalan Setia Negara Sitio tio Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Sabtu ( 30 / 09 / 2025 ) malam sekira pukul 21.25 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki -laki sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Setia Negara Sitio tio Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu ( 30 / 09 / 2025 ) malam sekira pukul 21.25 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersansgka S alias K sesuai diinformasikan masyarakat tersebut didalam rumahnya.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 paket narkotika sabu berat bruto 1,06 gram yang dijatuhkan tersangka S alias K diatas lantai menggunakan tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) Realmi warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya dan uang Rp. 100.000 dari kantong celana depan sebelah kanan yang merupakan upah hasil penjualan sabu.
Diinterogasi tersangka S alias K mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki berinisial R tersebut belum ditemukan sehingga tersangka S alias K beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka S alias K suah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Irwanta. ( JS ).