Kompak Online
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Teks Foto: Roy Marsen Simarmata, MH, Komisioner KPU Siantar.

Teks Foto: Roy Marsen Simarmata, MH, Komisioner KPU Siantar.

Memastikan Rakyat Lebih Berdaulat Dalam Memilih

Kompakonline.com by Kompakonline.com
22 Agustus 2025 | 07:45 WIB
in Pematangsiantar

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, sejatinya bukan sekadar soal kalender politik. Melainkan soal bagaimana hukum dan tata aturan beroperasi demi kepentingan rakyat.

“Sejak Pemilu 2019, kita melihat bagaimana “pemilu lima kotak”-Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, disatukan dalam satu hari. Hasilnya? Terdapat Penyelenggara tumbang karena kelelahan, pemilih kebingungan, dan isu lokal tenggelam oleh hiruk-pikuk nasional. Pemilu bukan lagi pesta rakyat, melainkan maraton melelahkan” sebut Roy Marsen Simarmata MH Komisioner KPU Siantar dalam statement tertulisnya, Kamis ( 21 / 08 / 2025 ).

Diuraikannya, MK kemudian hadir lewat Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan 26 Juni 2025. Pesannya jelas mulai 2029, pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dipisah dari pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD). Namun, MK tidak memberi angka pasti soal jeda itu tugas DPR dan pemerintah untuk mengaturnya lewat revisi undang-undang.

Saat ini, ada dua undang-undang besar UU No. 7/2017 tentang Pemilu, dan UU No. 10/2016 tentang Pilkada. UU Pemilu masih menyatukan DPRD dengan pemilu nasional, sementara UU Pilkada hanya mengurus kepala daerah. Dengan putusan MK, jelas ada “kontradiksi” aturan.

“Kalau tidak segera direvisi, kita bisa menghadapi situasi yang ambigu, DPRD masih ikut pemilu nasional (karena bunyi UU 7/2017), padahal MK bilang harus dipisah ke pemilu daerah. Di sisi lain, kepala daerah diatur UU Pilkada dengan jadwal berbeda. Ini ibarat dua kereta di jalur yang sama tapi arahnya bertabrakan, dan penumpangnya tak lain adalah rakyat sendiri”, terangnya.

Dalam hal ini, KPU sudah mengusulkan jeda sekitar dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Bukan tanpa alasan. Penyelenggara membutuhkan waktu minimal 20 bulan hanya untuk menyiapkan pilkada, mulai dari data pemilih hingga logistik. Kalau jadwalnya terlalu rapat, tahapannya saling tindih.

Bagi rakyat, jeda ini penting agar suara mereka tidak “diobral” sekaligus. Pada pemilu nasional, rakyat bisa fokus menilai arah bangsa, siapa presiden yang pantas, partai mana yang layak dipercaya di Senayan. Dua tahun kemudian, rakyat kembali menilai atau mengevaluasi calon kepala daerah dan DPRD yang mampu mengurus jalan, sekolah, hingga layanan publik.

Bagaimana mungkin rakyat bisa menilai Presiden, DPR, dan calon bupati sekaligus dalam satu hari, sementara isu dan kewenangan mereka sama sekali berbeda? Dengan jeda, isu tidak saling menenggelamkan. Pemilu nasional bicara arah negara, pemilu daerah bicara kebutuhan sehari – hari.

SETIDAKNYA ADA TIGA PEKERJAAN RUMAH BESAR PASCA PUTUSAN MK

Pertama, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sekaligus. Jangan hanya tambal sulam. DPRD harus dipindahkan ke pemilu daerah, kepala daerah tetap lewat pilkada, sementara Presiden, DPR, dan DPD di pemilu nasional. Dengan begitu, tidak ada lagi silang jalur yang membingungkan rakyat.

Kedua, tetapkan interval yang manusiawi. Jeda dua sampai dua setengah tahun adalah pilihan paling masuk akal.

Ini cukup memberi ruang teknis bagi penyelenggara, tapi tidak terlalu lama sehingga rakyat kehilangan momentum. Aturan juga harus jelas soal masa jabatan transisi, apakah diperpanjang atau dipotong, dan siapa yang mengisi jika ada kekosongan. Jangan sampai rakyat dirugikan karena kursi kepala daerah lama kosong dan diganti penjabat yang tidak punya legitimasi langsung dari pemilih.

Ketiga, gunakan harmonisasi aturan untuk membereskan penyakit lama. Pemilu di Indonesia terkenal mahal. Mahar partai, biaya kampanye, hingga politik uang merajalela.

Jika pemisahan pemilu hanya memindah beban biaya ke dua siklus, rakyat tidak mendapat apa – apa. Karena itu, revisi UU harus sekalian memasukkan aturan pembatasan biaya kampanye, transparansi dana politik, dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang.

Sering kali rakyat melihat perubahan aturan pemilu hanya sebagai urusan elite politik. Padahal, dampaknya langsung ke kehidupan sehari-hari. Dengan jadwal yang harmonis, rakyat akan Lebih mudah memahami isu dan program calon.

Tidak terbebani lima surat suara sekaligus. Lebih punya waktu untuk menilai rekam jejak kandidat.

Mendapat pelayanan publik lebih baik karena kepala daerah tidak sibuk kampanye berbarengan dengan pemilu nasional. Inilah substansi yang harus jadi prioritas bukan sekadar mengubah tanggal di kalender, tapi memastikan rakyat lebih berdaulat dalam memilih.

Hukum yang baik adalah hukum yang jernih, sederhana, dan berpihak pada rakyat. Putusan MK telah memberi arah, tapi tanpa revisi undang-undang yang harmonis, rakyat hanya akan menuai kebingungan.

” Pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan hanya soal efisiensi, melainkan soal keadilan demokrasi. Dengan jadwal yang tepat, aturan yang jelas, dan regulasi yang berpihak pada rakyat, pemilu bisa kembali menjadi pesta demokrasi, bukan beban atau ajang pelelangan kekuasaan” tandasnya. ( JS )

 

:

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Puncak Sekaligus Penutupan Marpesta QRIS Dirangkai Kegiatan Hari Indonesia Menabung Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Puncak Sekaligus Penutupan Marpesta QRIS Dirangkai Kegiatan Hari Indonesia Menabung Kota Pematangsiantar Tahun 2026

by Kompakonline.com
30 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn memberikan apresiasi kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI)...

Read moreDetails
Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya.
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

by Kompakonline.com
30 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurung melakukan monitoring adakah jembatan rusak...

Read moreDetails
Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya.
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

by Kompakonline.com
30 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurung melakukan monitoring jembatan rusak dan...

Read moreDetails
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Bersama di Jalan Rajamin Purba.
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Bersama di Jalan Rajamin Purba 

by Kompakonline.com
29 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Pematangsiantar!!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Kapul BRIPKA Sunandar mengikut kegiatan gotong royong bersama di...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Puncak Sekaligus Penutupan Marpesta QRIS Dirangkai Kegiatan Hari Indonesia Menabung Kota Pematangsiantar Tahun 2026

30 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

30 Agustus 2026 | 18:26 WIB
Hukum

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan

30 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh Untuk Ciptakan Situasi Aman & Kondusif

30 Agustus 2026 | 15:49 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Bersama Polsek Siantar Utara Pengecekan & Pengamanan Kebakaran Ruko di Jalan Patuan Nagari

30 Agustus 2026 | 15:41 WIB
Hukum

Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong

30 Agustus 2026 | 15:33 WIB
Lintas Provinsi

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Terima Penghargaan Atas Pencapaian Wilayah Implementasi KEJAR Terbaik Subkategori Kota/Kabupaten Regional Sumatera Yang Diserahkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi

30 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

30 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Bersama di Jalan Rajamin Purba 

29 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Hadiri Penyerahan Listrik Gratis PT. PLN Kota Pematangsiantar Kepada Ibu Rubiah

29 Agustus 2026 | 16:20 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas di Kantor Kelurahan Simalungun 

29 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110

29 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Puncak Sekaligus Penutupan Marpesta QRIS Dirangkai Kegiatan Hari Indonesia Menabung Kota Pematangsiantar Tahun 2026

30 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

30 Agustus 2026 | 18:26 WIB
Hukum

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan

30 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh Untuk Ciptakan Situasi Aman & Kondusif

30 Agustus 2026 | 15:49 WIB
Peristiwa

Polres Pematangsiantar Bersama Polsek Siantar Utara Pengecekan & Pengamanan Kebakaran Ruko di Jalan Patuan Nagari

30 Agustus 2026 | 15:41 WIB
Hukum

Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong

30 Agustus 2026 | 15:33 WIB
Lintas Provinsi

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Terima Penghargaan Atas Pencapaian Wilayah Implementasi KEJAR Terbaik Subkategori Kota/Kabupaten Regional Sumatera Yang Diserahkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi

30 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Monitoring Jembatan Rusak Diwilkumnya

30 Agustus 2026 | 15:10 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Bersama di Jalan Rajamin Purba 

29 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Regional

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Hadiri Penyerahan Listrik Gratis PT. PLN Kota Pematangsiantar Kepada Ibu Rubiah

29 Agustus 2026 | 16:20 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas di Kantor Kelurahan Simalungun 

29 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110

29 Agustus 2026 | 16:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis