Simalungun !!!! Kompakonline.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja impresif dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang petani berhasil diringkus dalam operasi penindakan di area pemakaman umum Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, pada Kamis ( 07 / 08 / 2025 ) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Senin ( 11 / 08 / 2025 ) pukul 10.50 Wib, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,31 gram.
“Personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di area Pemakaman Umum Nagori Cingkes sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu”, ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus adalah Valentidius Tarigan (34), seorang petani beragama Kristen yang beralamat di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, dan Kimson Ginting (41), juga petani Kristen yang tinggal di alamat yang sama.
Menurut penjelasan Kasat Narkoba, setelah mendapat informasi tersebut, personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Sesampainya di lokasi, personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa yang ditangkap di sebuah gubuk di perkebunan sawit”, ungkap AKP Henry.
Saat penangkapan dilakukan, kedua pelaku sedang duduk di gubuk sambil mengonsumsi sabu dan menunggu pembeli. Penggeledahan kemudian dilakukan di dua gubuk berbeda yang ditempati masing-masing tersangka.
“Di gubuk pertama yang ditempati Kimson Ginting ditemukan 10 paket plastik klip kecil berisi sabu, sedangkan di gubuk kedua milik Valentidius Tarigan ditemukan 7 paket plastik klip kecil berisi sabu”, ucap Kasat Narkoba.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 17 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,31 gram, uang tunai Rp. 205.000, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu alat hisap bong dari botol plastik, satu kotak rokok, dua plastik klip besar kosong, dan empat plastik klip kecil kosong.
Dalam pengembangan kasus, personil juga melakukan penggeledahan di rumah Valentidius Tarigan yang disaksikan oleh kepala desa Cingkes, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
“Menurut pengakuan Valentidius Tarigan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bijak Sembiring yang tinggal di Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo”, ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
Tim penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya. Operasi ini juga membuktikan efektivitas kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam operasi ini. Kami akan terus bekerja keras memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Simalungun”, tegas Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar, termasuk mencari keberadaan Bijak Sembiring yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada kedua tersangka. ( JS ).