Simalungun !!!!! Kompakonline.com -Pengadilan Negeri ( PN) Simalungun menggelar sidang kasus penganiayaan Nurince Siboro pada 4 November 2023, dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango yang dipimpin hakim ketua Surtiyono, SH, MH di ruang Cakra pada Kamis ( 17 / 07 / 2025 ).
Sidang yang digelar hingga malam hari itu, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Simalungun, menghadirkan
saksi korban Nurince Siboro,
dan tiga saksi lainnya, Ribka Agustina Ginting, Yanti Saida Silalahi, dan Pardamean Turnip ( Gamot/kepala lingkungan Jalan Jambu IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun).
Terdakwa Siti Nurbaya Simalango, didampingi penasehat hukum, Dr (C) Daulat Sihombing, SH, MH, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi dan Saddan Sitorus, SH.
Setelah keempat saksi yang dihadirkan JPU diambil sumpah, JPU menanyakan saksi korban, Nurince Siboro tentang apa yang dialaminya pada saat kejadian.
Nurince Siboro pun menyampaikan bahwa terdakwa mengeluarkan ucapan “sib baba mi (diamlah kau),” sebagai pemicu awal terjadinya pertengkaran “berbuah” penganiayaan ( yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban).
Setelah mendengar ucapan tersebut, saksi korban mengambil handphone tab (miliknya) untuk merekam prilaku terdakwa.
Menurut Nurince Siboro, perekaman itu dilakukannya, karena terdakwa selalu memutarbalikkan fakta setelah terjadi pertengkaran.
Diungkapkan saksi korban, bahwa terdakwa sudah sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya.
“Setelah selesai pertengkaran, terdakwa selalu memutarbalikkan fakta sebenarnya, sehingga saya ambil tab untuk merekam kejadian, agar terdakwa tidak bisa memutarbalikkan fakta”, kata Nurince Siboro yang menguraikan bahwa terdakwa melemparnya dengan batu, tidak kena.
Kemudian terdakwa mendekati saksi korban, dan terdakwa mengambil batu yang dilempar tadi, kemudian memukul saksi korban dengan menggenggam batu yang ditangkis dengan tab. Setelah kejadian, korban melihat tabnya sudah rusak dengan tiga tanda bekas pukulan.
Didakwa Tanpa Alat Bukti
Atas penjelasan yang disampaikan saksi korban, ketiga penasehat hukum terdakwa, menanyakan saksi korban, apakah tab yang dijadikan alat merekam dan batu yang digunakan terdakwa melempar serta merusak tab, dijadikan sebagai alat bukti. Saksi menyatakan tidak.
Di luar sidang, Daulat Sihombing menyebutkan, bahwa dakwaan JPU terhadap Siti Nurbaya Simalango, tidak dilengkapi dengan alat bukti sesuai ketentuan KUHP.
“Jika apa yang disampaikan saksi korban, merekam agar terdakwa tidak memutarbalikkan fakta, tab itu seharusnya dijadikan alat bukti, begitu juga batu yang dikatakan saksi korban digunakan untuk memukul dan mengakibatkan tab rusak”, kata Daulat Sihombing.
Terkait hal tersebut, ketua majelis hakim menyebutkan, bahwa dakwaan JPU tidak dilengkapi alat bukti.
“Untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa, setidaknya harus dilengkapi dua alat bukti. Dalam kasus ini, klien kami ditetapkan sebagai terdakwa hanya dengan berita acara pemeriksaan. Padahal ada rekaman tab yang seharusnya dijadikan alat bukti. Kita kan perlu mengkaji apa yang direkam saksi korban”, kata Pardomuan Simanjuntak yang berharap ketidaklengkapan alat bukti tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.
Menurut Saddan Sitorus, dua alat bukti sah yang dapat digunakan untuk menetapkan terdakwa dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Alat bukti ini harus saling bersesuaian dan meyakinkan hakim bahwa tindak pidana benar – benar terjadi dan terdakwa adalah pelakunya”, katanya usai persidangan. ( JS ).