Simalungun !!!! Kompakonline.com – Dalam gelap malam yang sunyi, kobaran api merah menyala menghancurkan dua rumah di Dusun Pardomuan, Nagori Kasindir, namun berkat kesiagaan dan respon cepat Polsek Balata, tidak ada korban jiwa yang jatuh. Peristiwa ini menjadi bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kapolsek Balata Polres Simalungun AKP S. Panjaitan SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu ( 12 / 07 / 2025 ) sekira pukul 16.20 Wib, menjelaskan kronologis peristiwa kebakaran yang menimpa dua unit rumah di wilayah hukumnya pada dini hari.
“Kejadian kebakaran ini terjadi pada Sabtu dini hari ( 12 / 07 / 2025 ) sekira pukul 03.30 Wib di Dusun Pardomuan, Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Kami langsung bergerak cepat begitu menerima laporan”, ujar AKP S. Panjaitan.
Peristiwa bermula ketika BRIPKA Felix Tamba (39), petugas Polsek Balata, menerima informasi dari masyarakat dan Bhabinkamtibmas sekitar pukul 04.00 Wib bahwa telah terjadi kebakaran di lokasi tersebut.
Tanpa membuang waktu, pelapor langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran sambil bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Begitu menerima informasi, petugas kami langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran dan bergegas ke TKP. Namun setibanya di lokasi, dua unit rumah sudah hangus seluruhnya”, ungkap Kapolsek Balata.
Korban dalam peristiwa ini adalah Tumbur Butar Butar (66), seorang karyawan BUMN yang tinggal di Emplasemen Nagori Kasindir, dan Bersaulina Rajagukguk (71), seorang petani yang berdomisili di Kasindir Nagori Kasindir. Kedua korban dalam kondisi sehat dan selamat tanpa mengalami luka fisik.
“Alhamdulillah, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Kedua korban, Bapak Tumbur Butar Butar dan Ibu Bersaulina Rajagukguk, dalam keadaan sehat dan selamat”, ucap AKP S. Panjaitan dengan nada lega.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi, yaitu Edison Siburian (52) dan Wizher Hopeni D. Sianipar (43), keduanya petani yang tinggal di Huta Pardomuan, api diduga berawal dari belakang rumah milik Tumbur Butar Butar sebelum menyebar ke rumah tetangga.
“Dari keterangan saksi-saksi, awal mula api menghanguskan kedua rumah tersebut berawal dari belakang rumah milik korban Tumbur Butar Butar. Dugaan sementara, api berasal dari hubungan arus pendek listrik”, terang Kapolsek.
Kondisi bangunan yang setengah papan dan saling berdempetan menyebabkan api cepat menyambar ke rumah tetangga sebelah kiri, yakni rumah milik Bersaulina Rajagukguk. Struktur bangunan yang mudah terbakar ini mempercepat penyebaran kobaran api.
“Bangunan rumah tersebut setengah papan dan saling berdempetan, sehingga api cepat menyambar ke tetangga sebelahnya. Ini yang menyebabkan kedua rumah hangus dalam waktu relatif singkat”, jelas AKP S. Panjaitan.
Upaya pemadaman dilakukan dengan melibatkan tiga unit damkar milik Pemerintahan Kotamadya Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Dalam waktu 40 menit, api berhasil dipadamkan sepenuhnya, meski kedua rumah sudah hangus total.
“Tiga unit damkar turun ke lokasi kebakaran, dan dalam waktu 40 menit api dapat dipadamkan. Ini menunjukkan koordinasi yang baik antara berbagai pihak dalam penanganan bencana”, ungkap Kapolsek.
Kerugian material akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar sisa seng bekas terbakar dan satu batang broti bekas terbakar.
“Kerugian material cukup besar, ditaksir sekitar Rp 350 juta. Namun yang terpenting, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini”, tegas Kapolsek Balata.
Tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi mendatangi TKP, pemeriksaan TKP, pembuatan sketsa TKP, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi – saksi, pemasangan police line, koordinasi dengan Inavis Polres Simalungun, dan pelaporan kepada atasan.
“Tim yang mendatangi TKP terdiri dari saya sendiri, Kanit Reskrim Balata AIPTU J.F Saragih, AIPDA H.N Saragih SH, dan BRIPKA Felix Tamba. Kami melakukan seluruh prosedur standar penanganan kasus”, pungkas AKP S. Panjaitan.
Kasus ini telah dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/01/VII/2025/SPKT/POLSEK BALATA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2025 dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. ( JS ).