Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110, Polres Pematangsianțar melalui piket Polseķ Sianțar Timur gerak cepat (Gercep) melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan Perbuatan tidak menyenangkan.
Kejadian tersebut di Jalan Dalil Tani Gang Kol Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Minggu ( 12 / 07 / 2025 ) dini hari sekira pukul 02.02 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan pelapor inisial MWS bahwasannya pelapor dianiaya suaminya bahkan suaminya sempat mengancam akan membunuhnya dengan memegang sebilah pisau di Jalan Dalil Tani Gang Kol Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur.
Selanjutnya Operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan tersebut ke piket Polseķ Siantar Timur.
Tidak berapa lama personil Piket Polseķ Sianțar Timur datang ke TKP dan bertemu pelapor.
Setelah mendengar cerita pelapor, personil Piket Polseķ Sianțar Timur menyarankan kepada pelapor agar datang ke Polres Pematangsiantar untuk membuat laporan Polisi (LP).
Para kesempatan itu personil Piket Polseķ Sianțar Timur juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar melaporkan ke Polres Pematangsiantar melalui Call Center 110 bilamana melihat dan mengalami tindak pidana dan gangguan lainya.
Pelapor mengucapkan terimakasih kepada Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Timur karena telah merespon laporannya secara baik sebagaimana yang dilaporkannya melalui Call Centre 110.
“Selama kegiatan Cek TKP berlangsung SITUASI aman dan terkendali”, Pungkas IPTU Agustina. ( JS ).