Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Kriminal (Sat Rekrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Ospnal Unit Jatanras menangkap terduga pelaku penganiayaan menggunakans senjata tajam (Sajam) inisial BP (26) warga Jalan Haji Ulakma Sinaga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada hari Rabu ( 09 / 07 / 2025 ) siang sekira pukul 14.20 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Rekrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K. MH, dikonfirmasi mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan terhadap Pelapor/Korban Samuel Rizal Pardede (35) warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Penganiayaan tersebut terjadi Pasar Horas Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu ( 05 / 01 / 2025 ) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Awalnya pada hari Minggu ( 05 / 01 / 2025 ) korban (Samuel Rizal Pardede) sedang berada berada di Pasar Horas Jalan Merdeka untuk menaikan penumpang sebagaimana sehari harinya sebagai koordinator mengatur angkutan.
Pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib korban melihat pelaku meminta minta uang kepada supir angkot yang berada dilokasi tersebut.
Selanjutnya korban menegur pelaku dengan berkata : jangan kau mintain uang dari supir -supir disini, namun pelaku merasa tidak senang atas teguran korban sehingga pelaku pergi ke sebelah Pos Polisi Pasar Horas. Tidak berapa lama korban melihat pelaku datang membawa benda sajam jenis sabit di tangan nya.
Lalu pelaku mengacungkan sajam tersebut ke arah korban sembari ucapkan kata – kata kotor, namun sajam tersebut tidak mengenai korban.
Kemudian pelaku pergi lagi ke samping Pos Polisi. Lalu pelaku kembali mendatangi korban dan langsung mengayunkan sajam jenis sabit tersebut ke arah badan korban sehingga mengenai lengan kanan sebelah kiri tangan korban.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka gores dilengan tangan kanan nya. Merasa tidak terima korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP /B/4 / I / 2025 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Januari 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan maka pada hari Rabu ( 09 / 07 / 2025 ) siang sekira pukul 14.20 Wib Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim menangkap pelaku sedang duduk duduk didepan salah satu warung di Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan pelaku diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Pelaku BP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna di proses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana”, Pungkas IPTU Sandi. ( JS ).