Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penggelapan sepedamotor inisial YEP (37) warga Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Senin ( 30 / 06 / 2025 ) sore sekira pukul 17.00 Wib,
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K.S.I.K, MH menjelaskan dugaan penggelapan sepedamotor jenis Honda Beat, warna Merah, Plat BK 2396 TAG tersebut di Jl. Farel Pasaribu Gang Tebu Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Kamis ( 23 / 11 / 2023 ) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Awalnya malam itu saat sedang duduk duduk terduga pelaku YEP melihat korban sedang bermain musik. Tidak lama kemudian YEP meminjam sepedamotor Honda Beat warna Merah BK 2396 TAG milik korban sambil memohon dengan alasan sakit perut.
Korban yang juga warga Jalan Enggang itu pun meminjam sepedamotornya tersebut kepada YEP.
Setelah korban selesai main musik, YEP tidak mengembalikan sepeda motor korban sehingga korban menghubungi teman temannya untuk mencari YEP. Namun YEP tidak jumpa.
Esok harinya, Kamis ( 23 / 07 / 2023 ), korban mendapat laporan atau informasi dari temannya bahwasanya YEP berada di Marendal Kota Medan dan juga membawa sepedamotor korban.
Tidak terima sepedamotornya diduga digelapkan maka tanggal 30 November 2023 korban membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan pencarian, pada hari Senin ( 30 / 06 / 2025 ) sore sekira pukul 17.00 Wib korban mengamankan YEP sedang dirumahnya lalu menyerahkan ke Polres Pematangsiantar yang diterima Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Soa kemudian diamankan ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras.
Diinterogasi terduga pelaku YEP mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor korban dan Sepedamotor tersebut telah digadaikannya seharga Rp.700.000 kepada laki laki inisial H untuk digunakannya bayar kontrakan rumahnya.
“Tersangka YEP sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 dari KUHPidana”, Pungkas AKP Sandi Riz. ( JS ).