Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan memberikan himbauan larangan parkir berlapis diseputaran Pasar Horas Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu ( 28 / 06 / 2025 ) pagi pukul 09.00 Wib.
Kasat Lantas IPTU Friska Susana, SH mengatakan selain himbaun, personil Sat Lantas juga memberikan teguran kepada pengendara baik becak, sepedamotor maupun angkot yang parkir berlapis dan sembarangan diseputaran Pasar Horas tersebut.
Kemudian personil Sat Lantas turut menghimbau para pedagang agar membaut lapak barang dagangannya tidak melewati batas yang telah ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas yang dapat mengakibatkan kemacetan yang lebih parah lagi.
Tujuan kegiatan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pengguna jalan yang melewati jalan Merdeka khususnya diseputaran Pasar horas. sepanjang pasar tumpah ( Pasar Horas) Kota Pematangsiantar.
“Kami menghimbau kepada juru parkir agar tidak menempatkan kendaraan parkir berlapis dan selalu mengingatkan masyarakata mematuhi aturan parkir sehingga ikut bertanggungjawab terhadap Kamseltibcarlantas diseputaran Pasar Horas”, Pungkas IPTU Priska. ( JS ).