Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Menindaklanjuti laporannya melalui Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, SH gerak cepat selamatkan seorang wanita inisial Y br. S dari masalahan pengancaman, pada Sabtu ( 28 / 06 / 2025 ) dini hari sekira pukul 02.40 Wib.
Operator Layanan Polisi Call Center 110 menerima laporan seorang wanita inisial Y br. S yang mengaku dirinya sedang dikurung seorang laki laki didalam kamar Kafe Relasi yang terletak di Jalan Jalan Cornel Simanjuntak Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan pengaduan tersebut ke Piket Polsek Siantar Marihat.
Kemudian Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak langsung memimpin mendatangi Kafe Relasi di Jaalan Cornel Simanjuntak tersebut dan menemukan wanita inisial Y br. S sedang dikurung didalam kamar oleh terduga pelaku inisial BS (19) warga Sidomulyo 1 Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dikarenakan keduanya sedang cekcok dan berselisih paham.
Dimana terduga pelaku besikap kasar terhadap wanita tersebut.
Kapolsek bersama personil piket pun membawa keduanya ke ruangan SPKT Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Dimana terduga pelaku BS berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pengancaman dan mengurung Y br. S lagi.
Adanya surat perdamaian dilengkapi materai tersebut maka perkara pengancamanan tersebut diselesaikan dengan problem solving dfan kedua belah pihak dipulangkan.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai. Kami tetap menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami maupun mengetahui gangguan kamtibmas agar menghubungi Layanan Polisi Call Center 110 sehingga dapat langsung ditindaklanjuti”, Kata PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina. ( JS ).