Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Anggota DPRD yang juga Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ir. Daud Simanjuntak, MM dari Daerah Pemilihan ( Dapil) Pematangsiantar II yaitu Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daeah kota Pematangsiantar Tahun 2025 tentang Perda nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Halaman Kantor DPD II Partai Golkar Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita kecamatan Siantar Martoba kota pematangsiantar, Sabtu ( 21 / 06 / 2025 ).

Ir. Daud Simanjuntak, MM dalam pemaparan nya tentang pengelolaan sampah adalah agar pemerintah kota memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat kota Siantar dimana agar pemko pematangsiantar dalam hal ini dinas lingkungan hidup agar membuat Bak sampah setiap gang yang ada sehingga dengan adanya aturan ini kota Siantar nanti ya bisa tertata lepas dari permasalahan sampah.
Ditambahkan Ir. Daud Simanjuntak, kalau Perda nomor 11 Tahun 2012 ini dijalankan maka kota pematangsiantar akan bersih dari sampah maka diminta Pemko pematangsiantar konsisten menjalankan Perda nomor 11 Tahun 2012 ini sehingga masih tidak ada lagi sampah yang berserakan di sekitar pemukiman warga atau gunung sampah yang lama tidak terangkut dan pada akhirnya sampah di TPA bisa di olah untuk menghasilkan Pendapatan Hasil Daerah ( PAD ).
Oleh karena nya harap Daud Simanjuntak Masyarakat juga diminta menjalankan Perda ini dengan baik, diminta ikut serta masyarakat dalam menjalankan Perda ini, maka DPRD Pematangsiantar per Daerah Pemilihan masing – masing melakukan Sosialisasi agar masyarakat mengetahui produk Perda ini dengan baik serta menjalankannya.

Dipaparkan Daud Simanjuntak apabila pemko Pematangsiantar bisa ber sinergi dengan masyarakat terhadap Perda ini maka permasalahan sampah di kota pematangsiantar bisa diatasi dengan baik maka kota pematangsiantar bisa kembali memperoleh Adipura dari Pemerintah Pusat tentang kebersihan kota ini sebagaimana yang pernah di peroleh tahun – tahun sebelumnya.
Adapun Nara sumber dari sosialisasi produk Hukum terhadap Perda nomor 11 Tahun 2012 tentang sampah yaitu Dosen Universitas Murni Teguh Hendri Dunan Pardede, SP, MM. ( JS ).