Pematangsiantar !!!! Kompakonline.com – Serikat Pekerja Mandiri PD Pasar Horas Jaya turun melakukan aksi untuk menuntut Hak mereka sebagai pegawai PD Pasar Horas Jaya. Ketua orasi Alex Napitupulu saat berada di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar Jl. Adam Malik Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat membacakan tuntutan SPM PD Pasar Horas Jaya. Adapun tuntutan yang disampaikan ke DPRD Kota Pematangsiantar adalah minta kepada Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti surat laporan dari Lsm Macan Habonaron dan SPM Pasar Horas Jaya tertanggal 31 agustus 2022, terkait laporan Dugaan tindak pidana korupsi/pungli yang dilakukan oleh Plt. Dirut PD Pasar Horas Jaya Toga sehat Sihite untuk diproses secara hukum, Senin ( 03 / 10 / 2022).
Alex Napitupulu juga membacakan agar PD Pasar Horas Jaya mengangkat calon Pegawai menjadi karyawan tetap dan terdaftar di Disnakaer berdasarkan UU Pasal 59 ayat 4 dan No.13 Tahun 2003, PD Pasar Horas Jaya diminta untuk menyesuaikan upah Pegawai / karyawan sesuai dengan upah Minimum Kota (UMK) Kota Pematangsiantar.
Tambahnya lagi kalau PD Pasar Horas Jaya untuk mengikut sertakan Pegawai / karyawan dengan amanah UU No 4 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional sebagaimana mestinya. Meminta Gar Plt Dirut PD Pasar Horas Jaya agar segera membayarakan gaji pegawai / karyawan yang belum diselesaikan selama kurang lebih 8 bulan gaji. Alex juga meminta agar sistem penggajian karyawan dilakukan secara serentak pertanggal 25 setiap bulannya sesuai dengan kesepakatan kerja.
Alex didalam pembacaan tuntutan juga meminta agar Kejaksaan Negeri untuk melakukan audit keuangan PD Pasar Horas Jaya dikarenakan adanya dugaan tindak pidana Korupsi / pungli yang dilakukan Plt. Dirut Toga Sehat Sihite.
Tambah Alex, dikarenakan poin poin diatas yang berdampak hilangnya mosi ketidak percayaan atas kepemimpinan dan kinerja Plt Dirut PD Pasar Horas Jaya, maka karyawan meminta kepada ibu walikota agar segera memberhentikan Plt. Dirut PD Pasar Horas Jaya Toga Sehat Sihite sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan perwa No.5 Tahun 2014 Bab. XVI pasal 56 jo pasal 57.
Dalam menanggapi aksi tersebut Anggota DPRD Komisi II Suwandi Sinaga menjelaskan kalau aksi yang dilakukan selalu ditampung di DPRD Kota Pematangsiantar, dan mendengar tuntutan Pegawai tersebut, DPRD telah melakukan RDP dengan PD Pasar Horas Jaya minggu lalu dan telah meminta kepada Dewan Pengawas agar melaporkan permasalahan PD Pasar Horas Haya kepada Owner (Walikota) dan agar secepatnya menyelesaikan segala problem yang ada di PD Pasar Horas Jaya.
Dan demikian juga atas aksi yang dilakukan Karyawan PD Pasar Horas Jaya ini, DPRD terkhusus nya Komisi II akan melakukan pemanggilan kepada Plt. Dirut Pasar Horas Jaya untuk mempertanyakan tuntutan karyawan, dan dengan tujuan agar tuntutan karyawan dapat terealisasikan secepatnya.
Aksi yang dilakukan Karyawan PD Pasar Horas Jaya tersebut selesai setelah mendapat jawaban dari Anggota DPRD Komisi II Suwandi Sinaga dan melanjutkan aksi ke Kantor Walikota Pematangsiantar.(Rey/Rel).