Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan warga dengan Restorative Justice (RJ) pada hari Jumat ( 16 / 05 / 2025 ) siang pukul 13.00 Wib.
Dikonfirmasi pada sore harinya, Kapolsek Sianțar Utara menjelaskan penganiayaan itu terjadi di Jalan Pelekat Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Rabu ( 23 / 04 / 2025 ) malam sekira pukul 22.31wib yang diduga dilakukan terduga pelaku JHS (39) warga Jalan pelekat Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar terhadap korban NGS (48) juga warga yang sama.
Terduga pelaku memukul telinga sebelah kiri korban dengan sekuat tenaga sehingga korban terjatuh dan kuping terasa sakit serta kepalanya terasa pening atau oyong. Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 29 / V / 2025 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA / POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMUT, tanggal 23 April 2025.
Selanjutnya pada hari Jumat ( 16 / 05 / 2025 ) siang pukul 13.00 Wib Kapolsek bersama personil piket melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum dikemudian harinya.
Adanya perdamaian tersebut maka perkara penganiayaan tersebut dengan Restorative Justice.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai”, pungkas AKP Jahrona. ( JS ).