Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Saribudolok berhasil mengamankan seorang pelaku parkir liar dalam rangka Operasi Pekat Toba 2025. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penanggulangan dan penindakan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Simalungun yang dilakukan pada Selasa ( 15 / 05 / 2025 ).
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun AKP Verry Purba pada Jumat ( 16 / 05 / 2025 ) sekitar pukul 13.50 Wib. Menurut keterangan AKP Verry, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Rencana Operasi ‘PEKAT TOBA 2025’ nomor : R/RENOPS/04/IV/OPS.1.3./2025 tanggal 30 April 2025 tentang Penanggulangan dan Penindakan Aksi Premanisme di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Operasi ini juga berdasarkan Laporan Informasi Polsek Saribudolok nomor R/LAP-INFO/10/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Penanggulangan dan Penindakan Aksi Premanisme di wilayah Hukum Polsek Saribudolok”, jelas AKP Verry.
Penindakan dilakukan pada pukul 14.00 Wib di Halte Bis Sepadan, tepatnya di Simpang 4 Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh IPDA Daniel Suranta bersama IPTU Zulfikar Ali Lubis dan Brigadir Zulfan Nur melakukan operasi penertiban terhadap aksi premanisme di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.Sitanggang, berusia 38 tahun, yang kedapatan melakukan pemungutan parkir liar di Halte Bis Cepat Simpang 4 Saribudolok. Pelaku yang berprofesi sebagai pekerja tidak tetap dan berdomisili di Saribudolok ini diamankan karena aktivitasnya dianggap meresahkan masyarakat dan tergolong sebagai tindakan premanisme.
“Pelaku parkir liar tersebut langsung diamankan ke Polsek Saribudolok untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses lebih lanjut”, terang AKP Verry.
Tindak lanjut dari penangkapan tersebut, petugas Polsek Saribudolok melaporkan kejadian kepada pimpinan dan membuat surat pernyataan. Hal ini sesuai dengan prosedur operasi yang telah ditetapkan dalam menindak kasus-kasus premanisme.
Operasi Pekat Toba 2025 sendiri merupakan salah satu program prioritas Polda Sumatera Utara yang diturunkan ke seluruh jajaran Polres, termasuk Polres Simalungun, sebagai upaya untuk mengurangi dan menindak tegas aksi premanisme yang sering meresahkan masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas kepolisian berpedoman pada beberapa landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penindakan terhadap pelaku parkir liar ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Praktek parkir liar yang seringkali disertai pemungutan uang tanpa dasar hukum yang jelas telah lama menjadi permasalahan di berbagai daerah, termasuk di wilayah Simalungun.
AKP Verry Purba menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai titik rawan premanisme di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar mereka”, ujarnya.
Dengan penindakan yang tegas dan konsisten, Polres Simalungun berharap dapat menekan angka kriminalitas dan mengurangi praktik-praktik premanisme yang selama ini kerap meresahkan masyarakat. Operasi Pekat Toba 2025 ini tidak hanya bertujuan untuk menindak para pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya aksi-aksi serupa di kemudian hari. ( JS ).