Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggalakkan kampanye anti premanisme dengan menghimbau masyarakat untuk secara aktif melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Himbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa ( 13 / 05 / 2025 ) sekitar pukul 13.20 Wib.
“Kami dari Polres Simalungun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme dalam bentuk apapun yang meresahkan masyarakat”, tegas AKP Verry Purba dalam keterangannya.
Himbauan ini menjadi bagian dari upaya komprehensif Polres Simalungun dalam menekan aksi premanisme yang kerap kali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Berbagai bentuk premanisme seperti pemalakan, pemerasan, intimidasi, hingga kekerasan masih menjadi tantangan keamanan yang perlu ditangani secara serius.
Dalam upaya memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan, Polres Simalungun menyediakan layanan call center 110 yang siap melayani 24 jam. “Rekam dan laporkan melalui call center 110, Polres Simalungun siap melayani dengan sepenuh hati”, ujar AKP Verry Purba.
Masyarakat didorong untuk tidak hanya melaporkan secara lisan tetapi juga merekam atau mendokumentasikan aksi premanisme yang mereka saksikan. Dokumentasi ini akan menjadi bukti yang kuat bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Program pelaporan ini merupakan implementasi dari konsep Polri yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, diharapkan tindakan premanisme dapat dideteksi sejak dini sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
AKP Verry Purba juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung program ini. “Stop aksi premanisme hanya dapat terwujud jika seluruh masyarakat bersatu dan berani melaporkan tindakan-tindakan yang meresahkan”, jelasnya.
Polres Simalungun sendiri telah mempersiapkan personel khusus yang terlatih untuk menanggapi laporan masyarakat terkait aksi premanisme. Tim respons cepat akan segera diterjunkan ke lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat, sehingga penanganan dapat dilakukan secara efektif dan tepat waktu.
Selain melalui call center 110, masyarakat juga dapat melaporkan aksi premanisme melalui kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang sedang berpatroli di wilayah mereka. Polres Simalungun menjamin kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga dengan ketat untuk menghindari intimidasi atau ancaman dari pihak yang dilaporkan.
Inisiatif “Stop Aksi Premanisme” yang digagas oleh Polres Simalungun merupakan bagian dari program nasional Kepolisian Republik Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan seminimal mungkin.
Polres Simalungun juga akan rutin melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas program ini dan terus melakukan penyempurnaan demi tercapainya pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam upaya pemberantasan premanisme di Kabupaten Simalungun. ( JS ).