Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun I Sukamulia, Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Kasus pencurian ini terjadi pada Senin ( 05 / 05 / 2025 ) sekitar pukul 01.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu ( 10 / 05 / 2025 ) pukul 14.00 Wib, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Balata dengan nomor laporan LP/B/04/V/ 2025/ SPKT/POLSEK BALATA/ POLRES SIMALUNGUN/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Mei 2025.
“Pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan Nomor Polisi BK 2781 TCA, Nomor Mesin KC12E-1144244, dan Nomor Rangka MH1KC12138K144437 tahun pembuatan 2008 berwarna hitam milik korban yang bernama Miswanto”, ungkap AKP Herison.
Pencurian tersebut terjadi di depan rumah sekaligus kandang ayam milik Rinsan Marpaung yang juga dihuni oleh pelapor dan Rudi Irawan. Kejadian baru diketahui pada pukul 04.00 Wib ketika Rinsan Marpaung sedang melakukan kontrol di sekitar kandang ayam dan menyadari bahwa sepeda motor korban tidak berada di tempatnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan jaket sweater hitam dan topi melakukan aksi pencurian pada pukul 01.30 Wib. Meskipun lokasi kejadian dikelilingi pagar kawat berduri dengan tiang pagar besi, namun pintu gerbang yang tidak terkunci memberikan kesempatan bagi pelaku untuk masuk ke area tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Kamis ( 08 / 05 / 2025 ) sekitar pukul 18.00 Wib, tim operasional Jatanras Polres Simalungun di bawah pimpinan Kanit I Jatanras Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Trk, berhasil melacak keberadaan salah satu tersangka di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Koordinasi dengan Polsek Teluk Mengkudu menghasilkan penangkapan tersangka bernama Abas alias Bolong (22), warga Nagori Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Saat penangkapan, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Honda Mega Pro warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin dan rangka yang sesuai dengan kendaraan milik korban.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama dengan rekannya inisial KA alias Kasel (32), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Namun saat tim melakukan pengembangan, tersangka kedua tidak berada di rumahnya dan hingga kini masih buron”, tambah AKP Herison.
Kerugian material yang dialami korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp.9.800.000. Saat ini tersangka yang tertangkap telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap tersangka yang masih buron.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di wilayah Simalungun. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila membutuhkan pertolongan. Sampaikan kejadian yang dialami melalui Hotline 110, Polres Simalungun siap melayani masyarakat. Ingat, jangan pernah takut untuk melawan premanisme, karena Polri hadir untuk masyarakat”, pungkasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan pihak kepolisian terus berupaya mencari keberadaan tersangka KA alias Kasel yang hingga saat ini masih dalam pengejaran. ( JS ).