Jakarta !!!!! Kompakonline.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan resmi melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan lima direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (ATPI), anak usaha PT Pertamina, ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Laporan ini mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan untuk pembelian mobil mewah senilai miliaran rupiah yang kemudian didaftarkan sebagai aset pribadi oleh para direksi. GMNI menuding lima petinggi ATPI sebagai pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini :
1. Tatang Nurhidayat (Presiden Direktur) – Mercedes Benz GLE 450 2023 senilai Rp 2,32 miliar (LHKPN Rp 4,9 miliar), 2. Emil Hakim (Direktur Keuangan & Layanan Korporat) – Toyota Alphard 2023 senilai Rp 1,385 miliar (LHKPN Rp 14 miliar), 3. Ery Widiatmoko (Direktur Pemasaran Asuransi) – Toyota Alphard 2023 senilai Rp 1,385 miliar (LHKPN Rp 6,1 miliar), 4. Sudarlin Uzir (Plt. Direktur Teknik) – Toyota Alphard 2023 senilai Rp 1,385 miliar (LHKPN Rp 11,1 miliar), 5. Edi Yoga Prasetyo (Plt. Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko) – Toyota Alphard 2023 senilai Rp 1,385 miliar (LHKPN Rp 12 miliar).
GMNI menyoroti empat indikasi utama pelanggaran dalam kasus ini :
– Tidak Ada Alokasi Anggaran dalam RKAP 2023, – Pembelian mobil mewah tidak mendapat persetujuan pemegang saham, – Didaftarkan sebagai Aset Pribadi, – Kendaraan yang seharusnya menjadi aset perusahaan justru tercatat atas nama pribadi para direksi, – Ketidaksesuaian LHKPN, – Dua direksi tidak melaporkan kepemilikan kendaraan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara tiga lainnya mencatatnya sebagai aset pribadi, – Potensi Kerugian Negara Rp 7,86 Miliar – Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.
GMNI mendesak Kortas Tipikor Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah.
“Kasus ini menjadi cerminan buruk tata kelola BUMN. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan keuangan negara”, tegas Deodatus Sunda SE, Ketua DPC GMNI Jakarta Selatan. ( JS ).