Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penertiban praktik perjudian mesin ketangkasan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Operasi ini dilakukan menyusul adanya surat pengaduan dari Aliansi Masyarakat Anti Narkoba tertanggal 5 Februari 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat ( 07 / 02 / 2025 ) pukul 08.00 Wib, menjelaskan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Polres Simalungun di bawah pimpinan IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K dan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh AKP Japen Situmorang, SH telah melakukan penyelidikan intensif pada Kamis ( 06 / 02 / 2025 ).
Operasi penertiban dilaksanakan mulai pukul 12.00 Wib hingga 18.00 Wib, dengan menyasar dua lokasi utama yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi ketangkasan. Lokasi pertama berada di samping Rumah Sakit Balimbingan, tepatnya di warung milik Marga Gultom, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa. Lokasi kedua bertempat di Halte Atlas, warung milik Br. Sirait di Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan bahwa kedua lokasi tersebut sudah tidak lagi mengoperasikan mesin judi ketangkasan. Pemilik warung di Halte Atlas, Hesti br Sirait, mengakui bahwa sebulan yang lalu memang pernah menyediakan mesin judi, namun telah menghentikan operasinya dan mengembalikan mesin tersebut. Ia bahkan memberikan testimoni dan berjanji tidak akan lagi menyediakan sarana perjudian di warungnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Jekson Gultom, pemilik warung di dekat RS Balimbingan. Ia mengakui bahwa dua minggu sebelumnya telah menghentikan operasi mesin ketangkasan setelah mendapat peringatan dari pihak kepolisian. Gultom juga telah memberikan pernyataan tertulis bahwa tidak akan menyediakan sarana perjudian di warungnya di masa mendatang.
Tim gabungan juga melakukan pemantauan di beberapa titik warung lainnya di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, dan hasilnya tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian mesin ketangkasan. Sebagai tindak lanjut, Polres Simalungun akan terus melakukan pemantauan rutin untuk memastikan tidak ada pemain judi yang kembali beroperasi di lokasi-lokasi tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika menemukan praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Simalungun”, tegas AKP Verry Purba.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam memberantas praktik perjudian yang dapat meresahkan masyarakat. Keberhasilan operasi ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif melaporkan dugaan praktik ilegal di wilayahnya.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap bentuk praktik perjudian atau kegiatan ilegal lainnya yang terjadi di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian atau langsung ke kantor polisi terdekat. ( JS ).