Kompak Online
Selasa, 1 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan
Aksi Unjuk Rasa Yang Dilakukan Murid SMA N' 1 Tanah Jawa.

Aksi Unjuk Rasa Yang Dilakukan Murid SMA N' 1 Tanah Jawa.

Saat Aksi Unjuk Rasa Pelajar SMA Negeri 1 Tanah Jawa Terkait PDSS PTN Di Duga Adanya Pungli Yang Dilakukan Pihak Sekolah

Kompakonline.com by Kompakonline.com
5 Februari 2025 | 16:02 WIB
in Pendidikan

Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Aksi unjuk rasa spontan yang dilakukan oleh pelajar kelas XII SMA Negeri 1 Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa ( 04 / 02 / 2025 ). Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipicu oleh permasalahan pendaftaran PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) untuk seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Disaat aksi unjuk rasa salah satu Murid menyampaikan aspirasi nya bahwa untuk pengisian data sekolah dan siswa untuk seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di pungut 10 ribu per siswa untuk memperlancar ataupun mempermudah memasukkan data secara online pada hal itu adalah merupakan tugas dari pihak sekolah.

Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat ( GAMPERA) Pematangsiantar -Simalungun Armada Simorangkir.

Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat ( GAMPERA) Pematangsiantar -Simalungun Armada Simorangkir ketika diminta pendapat nya tentang kejadian yang terjadi di sekolah SMA N’ I Tanah Jawa  sangat memperhatikan dan patut kepala sekolah nya di evaluasi sebagai pimpinan tertinggi di sekolah tersebut.

bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dari murid dengan dalih apapun karena sudah ada dana bos dan uang komite yang dikelola oleh pihak sekolah, jangan setiap ada kegiatan atau pun yang mau di urus selalu di pungut biaya seperti yang terjadi aksi unjuk rasa spontan yang dilakukan murid SMA N ‘ 1 Tanah Jawa, GAMPERA berencana akan melaporkan dugaan pungli ini ke pihak penegak hukum.

Ditambahkan Armada Simorangkir Apapun alasan pihak sekolah dalam hal ini SMA N 1 Tanah Jawa tentang pungutan yang dilakukan tidak lah diperkenankan dan telah melanggar peraturan yang ada, oleh karena nya agar dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi kepala sekolah SMA N’ 1 Tanah Jawa agar hal yang sama tidak terulang lagi.

 

Praktisi Hukum Candra Malau, SH

Hal yang sama datang dari praktisi hukum Candra Malau, SH ketika diminta pendapatnya mengenai dugaan pungli yang terjadi di SMA N’ 1 Tanah Jawa mengatakan Apabila terbukti benar bahwa pihak sekolah atau oknum tertentu dalam sekolah tersebut memungut biaya dari siswa tanpa dasar dan tujuan yang bisa dipertanggungjawabkan secara resmi, maka itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

Ditambahkan Candra Malau bahwa Pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah adalah tindakan meminta atau memungut sejumlah uang atau bentuk lain dari siswa, orang tua, atau wali murid tanpa dasar hukum yang sah. Pungli ini sering kali berkedok sebagai sumbangan atau biaya tambahan yang sebenarnya tidak diatur dalam peraturan resmi. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendidik atau pihak sekolah.

Dijelaskan Candra Malau, SH bahwa Dasar Hukum yang berkaitan dengan hal tersebut adalah :

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada prinsip dasarnya menentukan bahwa
Pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah seharusnya gratis. Setiap pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dianggap melanggar hukum.

2. Dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
Pemerintah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya dari peserta didik kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat.

3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pungli bisa dikategorikan sebagai korupsi jika ada penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor menentukan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan alasan yang tidak sah dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku pungli dalam lingkup dunia pendidikan juga dapat dikenakan sanksi Administratif.
Pegawai negeri sipil (PNS) atau guru yang terbukti melakukan pungli dapat dikenakan sanksi disiplin, termasuk pencopotan jabatan atau pemecatan.

Pungutan liar di sekolah tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak integritas pendidikan. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang bebas dari praktik korupsi untuk mendukung generasi yang berintegritas.

Kepala sekolah SMA N’ 1 Tanah Jawa Ramayanti  Lubis ketika dikonfirmasi melalui layanan WA mengenai kebenaran pungutan yang dilakukan terhadap murid agar berita yang disajikan berimbang tidak memberikan tanggapan apapun sampai berita ini ditayangkan.

Plt. Kasi SMA Provinsi Sumatera Utara Wilayah VI Rudi Gunawan ketika dikonfirmasi mengatakan akan terlebih dahulu mencari tahu kebenaran atas pungutan tersebut, “Nnti kami cari tau dulu ya bang kebenarannya”, Ungkap Rudi Singkat.

Plt. Kepala Cabang Cabdis Provinsi Sumatera Utara Wilayah VI Robinson Sitanggang ketika di konfirmasi tentang dugaan pungutan yang terjadi di SMA N’ 1 tidak memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan. ( JS ). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi Didampingi Ny. Lisnawati Foto Bersama Dengan Murid PAUD SAB.
Pendidikan

Wesly & Ny Liswati Lepas 650 Murid PAUD SAB, Sekaligus Pengukuhan Bunda PAUD Pematangsiantar

by Kompakonline.com
17 Juni 2025 | 18:26 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com Sebanyak 650 anak didik Pendidikan Anak Usia Dini Sanggar Anak Balita (PAUD SAB) dilepas untuk melanjutkan pendidikan...

Read moreDetails
Kapolsek Siantar Timur Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD Kota Pematangsiantar & Pelepasan Anak Didik PAUD SAB) T.A. 2024/2025.
Pendidikan

Kapolsek Siantar Timur Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD Kota Pematangsiantar & Pelepasan Anak Didik PAUD SAB) T.A. 2024/2025

by Kompakonline.com
17 Juni 2025 | 12:07 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH, MH mewakili Kapolres Pematangsiantar menghadiri Pengukuhan Bunda PAUD Kota...

Read moreDetails
Pencegahan Narkoba & Kenakalan Remaja,Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Nara Sumber.
Pendidikan

Pencegahan Narkoba & Kenakalan Remaja,Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Nara Sumber

by Kompakonline.com
17 Juni 2025 | 11:59 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Kepala satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H. Pardede, SH bersama KBO IPTU Apri DamaniK,...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Melepas 650 Anak Didik Pendidikan Anak Usia Dini Sanggar Anak Balita (PAUD SAB).
Pendidikan

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Melepas 650 Anak Didik Pendidikan Anak Usia Dini Sanggar Anak Balita (PAUD SAB)

by Kompakonline.com
16 Juni 2025 | 17:12 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Sebanyak 650 anak didik Pendidikan Anak Usia Dini Sanggar Anak Balita (PAUD SAB) dilepas untuk melanjutkan pendidikan...

Read moreDetails

Terpopuler

Olahraga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, Hadiri Acara Pelantikan Pengurus PBVSI Kota Pematangsiantar Periode 2025 – 2029

30 Juni 2025 | 23:55 WIB
Peristiwa

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Meninjau Lokasi Kebakaran & Serahkan Bantuan Kepada Korban.

30 Juni 2025 | 23:47 WIB
Peristiwa

Reaksi Cepat Polres Simalungun Menanganai Tragedi di Tikungan Dolok Tomuan : Satu Nyawa Melayang Dalam Tabrakan Beruntun

30 Juni 2025 | 23:35 WIB
Simalungun

Kajari Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat HUT Bhayangkara Ke – 79, Puji Kinerja Polres Simalungun Sebagai Pengayom Masyarakat

30 Juni 2025 | 23:28 WIB
Simalungun

Ketua DPRD Simalungun Apresiasi Keberhasilan Polres Simalungun Berantas Narkoba & Premanisme Dalam HUT Bhayangkara Ke – 79

30 Juni 2025 | 23:21 WIB
Simalungun

 Danrem 022/PT Apresiasi Kinerja Polres Simalungun Sebagai Pelayan & Pengayom Masyarakat Dalam HUT Bhayangkara Ke – 79

30 Juni 2025 | 23:11 WIB
Sumatera Utara

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025 | 20:34 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan HS Miliki Sabu 1,33 Gram

30 Juni 2025 | 16:02 WIB
Hukum

Pria Asal Langkat Diduga Jual Sabu di Jalan Medan, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Menangkap

30 Juni 2025 | 15:56 WIB
Pematangsiantar

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 79, Polsek Sianțar Marihat Bagikan Bansos

30 Juni 2025 | 15:50 WIB
Simalungun

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke – 79, Apresiasi Kinerja Polres Simalungun Dalam Menjaga Kamtibmas

30 Juni 2025 | 15:40 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Minggu Kasih Berjalan Aman Polsek Sianțar Selatan Laksanakan Pengamanan

30 Juni 2025 | 15:13 WIB

Berita Terbaru

Olahraga

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, Hadiri Acara Pelantikan Pengurus PBVSI Kota Pematangsiantar Periode 2025 – 2029

30 Juni 2025 | 23:55 WIB
Peristiwa

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi Meninjau Lokasi Kebakaran & Serahkan Bantuan Kepada Korban.

30 Juni 2025 | 23:47 WIB
Peristiwa

Reaksi Cepat Polres Simalungun Menanganai Tragedi di Tikungan Dolok Tomuan : Satu Nyawa Melayang Dalam Tabrakan Beruntun

30 Juni 2025 | 23:35 WIB
Simalungun

Kajari Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat HUT Bhayangkara Ke – 79, Puji Kinerja Polres Simalungun Sebagai Pengayom Masyarakat

30 Juni 2025 | 23:28 WIB
Simalungun

Ketua DPRD Simalungun Apresiasi Keberhasilan Polres Simalungun Berantas Narkoba & Premanisme Dalam HUT Bhayangkara Ke – 79

30 Juni 2025 | 23:21 WIB
Simalungun

 Danrem 022/PT Apresiasi Kinerja Polres Simalungun Sebagai Pelayan & Pengayom Masyarakat Dalam HUT Bhayangkara Ke – 79

30 Juni 2025 | 23:11 WIB
Sumatera Utara

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025 | 20:34 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan HS Miliki Sabu 1,33 Gram

30 Juni 2025 | 16:02 WIB
Hukum

Pria Asal Langkat Diduga Jual Sabu di Jalan Medan, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Menangkap

30 Juni 2025 | 15:56 WIB
Pematangsiantar

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 79, Polsek Sianțar Marihat Bagikan Bansos

30 Juni 2025 | 15:50 WIB
Simalungun

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke – 79, Apresiasi Kinerja Polres Simalungun Dalam Menjaga Kamtibmas

30 Juni 2025 | 15:40 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Minggu Kasih Berjalan Aman Polsek Sianțar Selatan Laksanakan Pengamanan

30 Juni 2025 | 15:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba