Kompak Online
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan
Aksi Unjuk Rasa Yang Dilakukan Murid SMA N' 1 Tanah Jawa.

Aksi Unjuk Rasa Yang Dilakukan Murid SMA N' 1 Tanah Jawa.

Saat Aksi Unjuk Rasa Pelajar SMA Negeri 1 Tanah Jawa Terkait PDSS PTN Di Duga Adanya Pungli Yang Dilakukan Pihak Sekolah

Kompakonline.com by Kompakonline.com
5 Februari 2025 | 16:02 WIB
in Pendidikan

Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Aksi unjuk rasa spontan yang dilakukan oleh pelajar kelas XII SMA Negeri 1 Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa ( 04 / 02 / 2025 ). Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipicu oleh permasalahan pendaftaran PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) untuk seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Disaat aksi unjuk rasa salah satu Murid menyampaikan aspirasi nya bahwa untuk pengisian data sekolah dan siswa untuk seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di pungut 10 ribu per siswa untuk memperlancar ataupun mempermudah memasukkan data secara online pada hal itu adalah merupakan tugas dari pihak sekolah.

Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat ( GAMPERA) Pematangsiantar -Simalungun Armada Simorangkir.

Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat ( GAMPERA) Pematangsiantar -Simalungun Armada Simorangkir ketika diminta pendapat nya tentang kejadian yang terjadi di sekolah SMA N’ I Tanah Jawa  sangat memperhatikan dan patut kepala sekolah nya di evaluasi sebagai pimpinan tertinggi di sekolah tersebut.

bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dari murid dengan dalih apapun karena sudah ada dana bos dan uang komite yang dikelola oleh pihak sekolah, jangan setiap ada kegiatan atau pun yang mau di urus selalu di pungut biaya seperti yang terjadi aksi unjuk rasa spontan yang dilakukan murid SMA N ‘ 1 Tanah Jawa, GAMPERA berencana akan melaporkan dugaan pungli ini ke pihak penegak hukum.

Ditambahkan Armada Simorangkir Apapun alasan pihak sekolah dalam hal ini SMA N 1 Tanah Jawa tentang pungutan yang dilakukan tidak lah diperkenankan dan telah melanggar peraturan yang ada, oleh karena nya agar dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi kepala sekolah SMA N’ 1 Tanah Jawa agar hal yang sama tidak terulang lagi.

 

Praktisi Hukum Candra Malau, SH

Hal yang sama datang dari praktisi hukum Candra Malau, SH ketika diminta pendapatnya mengenai dugaan pungli yang terjadi di SMA N’ 1 Tanah Jawa mengatakan Apabila terbukti benar bahwa pihak sekolah atau oknum tertentu dalam sekolah tersebut memungut biaya dari siswa tanpa dasar dan tujuan yang bisa dipertanggungjawabkan secara resmi, maka itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

Ditambahkan Candra Malau bahwa Pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah adalah tindakan meminta atau memungut sejumlah uang atau bentuk lain dari siswa, orang tua, atau wali murid tanpa dasar hukum yang sah. Pungli ini sering kali berkedok sebagai sumbangan atau biaya tambahan yang sebenarnya tidak diatur dalam peraturan resmi. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendidik atau pihak sekolah.

Dijelaskan Candra Malau, SH bahwa Dasar Hukum yang berkaitan dengan hal tersebut adalah :

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada prinsip dasarnya menentukan bahwa
Pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah seharusnya gratis. Setiap pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dianggap melanggar hukum.

2. Dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
Pemerintah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya dari peserta didik kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat.

3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pungli bisa dikategorikan sebagai korupsi jika ada penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor menentukan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan alasan yang tidak sah dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku pungli dalam lingkup dunia pendidikan juga dapat dikenakan sanksi Administratif.
Pegawai negeri sipil (PNS) atau guru yang terbukti melakukan pungli dapat dikenakan sanksi disiplin, termasuk pencopotan jabatan atau pemecatan.

Pungutan liar di sekolah tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak integritas pendidikan. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang bebas dari praktik korupsi untuk mendukung generasi yang berintegritas.

Kepala sekolah SMA N’ 1 Tanah Jawa Ramayanti  Lubis ketika dikonfirmasi melalui layanan WA mengenai kebenaran pungutan yang dilakukan terhadap murid agar berita yang disajikan berimbang tidak memberikan tanggapan apapun sampai berita ini ditayangkan.

Plt. Kasi SMA Provinsi Sumatera Utara Wilayah VI Rudi Gunawan ketika dikonfirmasi mengatakan akan terlebih dahulu mencari tahu kebenaran atas pungutan tersebut, “Nnti kami cari tau dulu ya bang kebenarannya”, Ungkap Rudi Singkat.

Plt. Kepala Cabang Cabdis Provinsi Sumatera Utara Wilayah VI Robinson Sitanggang ketika di konfirmasi tentang dugaan pungutan yang terjadi di SMA N’ 1 tidak memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan. ( JS ). 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bunda PAUD Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Buka Lomba Kreativitas Mewarnai Tingkat PAUD & TK.
Pendidikan

Bunda PAUD Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Buka Lomba Kreativitas Mewarnai Tingkat PAUD & TK

by Kompakonline.com
26 Mei 2026 | 23:21 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi membuka Lomba Kreativitas Mewarnai Tingkat...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Menjadi Pembina Upacara di Sekolahnya Dulu, UPTD SD Negeri 122353 di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara.
Pendidikan

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Menjadi Pembina Upacara di Sekolahnya Dulu, UPTD SD Negeri 122353 di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara

by Kompakonline.com
25 Mei 2026 | 19:12 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menjadi pembina upacara di sekolahnya dulu, UPTD SD Negeri...

Read moreDetails
Bunda PAUD Simalungun Beri Motivasi Pendidikan Karakter Sejak Dini di MIS & RA Ar-Rahman Panei.
Pendidikan

Bunda PAUD Simalungun Beri Motivasi Pendidikan Karakter Sejak Dini di MIS & RA Ar-Rahman Panei

by Kompakonline.com
23 Mei 2026 | 18:23 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com - Suasana penuh kehangatan dan keceriaan menyelimuti lingkungan MIS (Madrasah Ibtidaiyah Swasta) dan Raudhatul Athfal (RA) Ar-Rahman...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn & Rektor Universitas Advent Surya Nusantara Pematangsiantar Melaksanakan MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi, Serta Peningkatan Kualitas SDM.
Pendidikan

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn & Rektor Universitas Advent Surya Nusantara Pematangsiantar Melaksanakan MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi, Serta Peningkatan Kualitas SDM

by Kompakonline.com
23 Mei 2026 | 18:14 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn bersama Rektor Universitas Advent Surya Nusantara Pematangsiantar melaksanakan perjanjian...

Read moreDetails

Terpopuler

Hukum

Polres Simalungun Tegaskan Pemberitaan “Minim Informasi” Tidak Berdasar, Kasus Narkotika di Tanah Jawa Ditangani Profesional & Sesuai Proses Hukum

4 Juni 2026 | 23:51 WIB
Hukum

Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Beserta Mobil Avanza Yang Digunakan Kabur

4 Juni 2026 | 21:04 WIB
Regional

Sat Pam Obvit Polres Simalungun Kawal Penuh Objek Vital & Destinasi Wisata Danau Toba : Dari Kebun PTPN Hingga Kaldera Parapat, Simalungun Safe Tourism Bergerak Nyata

4 Juni 2026 | 19:46 WIB
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Tinjau Pemeriksaan Massal Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) Test Tahun 2026, di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 19:19 WIB
Simalungun

Polri Buka Pintu Lebar Untuk Penyandang Disabilitas : Rekrutmen Bintara 2026 Hadirkan Seleksi Inklusif, Berkeadilan & Setara

4 Juni 2026 | 18:27 WIB
Peristiwa

Identitas & Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 18:13 WIB
Regional

Polsek Gunung Malela Turun Dimalam Hari, Patroli Kryd Sapu Bersih Potensi Gangguan Kamtibmas Di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 18:05 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Provinsi Sumut

4 Juni 2026 | 17:55 WIB
Peristiwa

Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP Temuan Mayat di Jalan Wahidin

4 Juni 2026 | 17:43 WIB
Hukum

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Lima Pemilik Sabu & Ganja

4 Juni 2026 | 17:37 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Perempuan 49 Tahun Miliki Sabu 15,7 Gram

4 Juni 2026 | 17:25 WIB
Hukum

Miliki 3 Paket Sabu, Polres Pematangsiantar Amankan JBS Dirumahnya

4 Juni 2026 | 17:17 WIB

Berita Terbaru

Hukum

Polres Simalungun Tegaskan Pemberitaan “Minim Informasi” Tidak Berdasar, Kasus Narkotika di Tanah Jawa Ditangani Profesional & Sesuai Proses Hukum

4 Juni 2026 | 23:51 WIB
Hukum

Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Beserta Mobil Avanza Yang Digunakan Kabur

4 Juni 2026 | 21:04 WIB
Regional

Sat Pam Obvit Polres Simalungun Kawal Penuh Objek Vital & Destinasi Wisata Danau Toba : Dari Kebun PTPN Hingga Kaldera Parapat, Simalungun Safe Tourism Bergerak Nyata

4 Juni 2026 | 19:46 WIB
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Tinjau Pemeriksaan Massal Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) Test Tahun 2026, di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 19:19 WIB
Simalungun

Polri Buka Pintu Lebar Untuk Penyandang Disabilitas : Rekrutmen Bintara 2026 Hadirkan Seleksi Inklusif, Berkeadilan & Setara

4 Juni 2026 | 18:27 WIB
Peristiwa

Identitas & Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 18:13 WIB
Regional

Polsek Gunung Malela Turun Dimalam Hari, Patroli Kryd Sapu Bersih Potensi Gangguan Kamtibmas Di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 18:05 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Provinsi Sumut

4 Juni 2026 | 17:55 WIB
Peristiwa

Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP Temuan Mayat di Jalan Wahidin

4 Juni 2026 | 17:43 WIB
Hukum

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Lima Pemilik Sabu & Ganja

4 Juni 2026 | 17:37 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Perempuan 49 Tahun Miliki Sabu 15,7 Gram

4 Juni 2026 | 17:25 WIB
Hukum

Miliki 3 Paket Sabu, Polres Pematangsiantar Amankan JBS Dirumahnya

4 Juni 2026 | 17:17 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini