Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Aksi unjuk rasa spontan yang dilakukan oleh pelajar kelas XII SMA Negeri 1 Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa ( 04 / 02 / 2025 ). Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipicu oleh permasalahan pendaftaran PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) untuk seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Disaat aksi unjuk rasa salah satu Murid menyampaikan aspirasi nya bahwa untuk pengisian data sekolah dan siswa untuk seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di pungut 10 ribu per siswa untuk memperlancar ataupun mempermudah memasukkan data secara online pada hal itu adalah merupakan tugas dari pihak sekolah.
Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat ( GAMPERA) Pematangsiantar -Simalungun Armada Simorangkir ketika diminta pendapat nya tentang kejadian yang terjadi di sekolah SMA N’ I Tanah Jawa sangat memperhatikan dan patut kepala sekolah nya di evaluasi sebagai pimpinan tertinggi di sekolah tersebut.
bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dari murid dengan dalih apapun karena sudah ada dana bos dan uang komite yang dikelola oleh pihak sekolah, jangan setiap ada kegiatan atau pun yang mau di urus selalu di pungut biaya seperti yang terjadi aksi unjuk rasa spontan yang dilakukan murid SMA N ‘ 1 Tanah Jawa, GAMPERA berencana akan melaporkan dugaan pungli ini ke pihak penegak hukum.
Ditambahkan Armada Simorangkir Apapun alasan pihak sekolah dalam hal ini SMA N 1 Tanah Jawa tentang pungutan yang dilakukan tidak lah diperkenankan dan telah melanggar peraturan yang ada, oleh karena nya agar dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi kepala sekolah SMA N’ 1 Tanah Jawa agar hal yang sama tidak terulang lagi.
Hal yang sama datang dari praktisi hukum Candra Malau, SH ketika diminta pendapatnya mengenai dugaan pungli yang terjadi di SMA N’ 1 Tanah Jawa mengatakan Apabila terbukti benar bahwa pihak sekolah atau oknum tertentu dalam sekolah tersebut memungut biaya dari siswa tanpa dasar dan tujuan yang bisa dipertanggungjawabkan secara resmi, maka itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.
Ditambahkan Candra Malau bahwa Pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah adalah tindakan meminta atau memungut sejumlah uang atau bentuk lain dari siswa, orang tua, atau wali murid tanpa dasar hukum yang sah. Pungli ini sering kali berkedok sebagai sumbangan atau biaya tambahan yang sebenarnya tidak diatur dalam peraturan resmi. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendidik atau pihak sekolah.
Dijelaskan Candra Malau, SH bahwa Dasar Hukum yang berkaitan dengan hal tersebut adalah :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada prinsip dasarnya menentukan bahwa
Pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah seharusnya gratis. Setiap pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dianggap melanggar hukum.
2. Dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
Pemerintah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya dari peserta didik kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pungli bisa dikategorikan sebagai korupsi jika ada penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor menentukan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan alasan yang tidak sah dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku pungli dalam lingkup dunia pendidikan juga dapat dikenakan sanksi Administratif.
Pegawai negeri sipil (PNS) atau guru yang terbukti melakukan pungli dapat dikenakan sanksi disiplin, termasuk pencopotan jabatan atau pemecatan.
Pungutan liar di sekolah tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak integritas pendidikan. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang bebas dari praktik korupsi untuk mendukung generasi yang berintegritas.
Kepala sekolah SMA N’ 1 Tanah Jawa Ramayanti Lubis ketika dikonfirmasi melalui layanan WA mengenai kebenaran pungutan yang dilakukan terhadap murid agar berita yang disajikan berimbang tidak memberikan tanggapan apapun sampai berita ini ditayangkan.
Plt. Kasi SMA Provinsi Sumatera Utara Wilayah VI Rudi Gunawan ketika dikonfirmasi mengatakan akan terlebih dahulu mencari tahu kebenaran atas pungutan tersebut, “Nnti kami cari tau dulu ya bang kebenarannya”, Ungkap Rudi Singkat.
Plt. Kepala Cabang Cabdis Provinsi Sumatera Utara Wilayah VI Robinson Sitanggang ketika di konfirmasi tentang dugaan pungutan yang terjadi di SMA N’ 1 tidak memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan. ( JS ).