Medan !!!!! Kompakonline.com -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Asisten Intelijen Andri Ridwan, SH,MH berhasil mengamankan seorang DPO Terpidana perambah kawasan hutan atas nama Juara Tamba dirumahnya di Perumahan Mega Mansion Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu ( 22 / 01 / 2025 ) malam sekitar pukul 19.00 Wib.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH, Kamis ( 23 / 01 / 2025 ) pada saat diamankan terpidana melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan menjalani hukumannya.
Terpidana ini, lanjut Adre W Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tim Jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir dan hingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Padang Lawas”, papar Adre W Ginting.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa putusan di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp.50 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan. Kemudian di tingkat PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.
Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi, SH,MH kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Christian Sinulingga, SH,MH didampingi Jaksa Penuntut Umum dan langsung dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk selanjutnya menjalani hukuman. ( Lukman Tarigan ).