Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan Aipda Ungkap Hutagalung dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Sayur Bripka Manoa Sitanggang bersama Kasi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum Kelurahan Kebun Sayur bapak Edy Johanta Barus, SH menyelesaikan perkara pasangan suami isteri melalui Problem Solving bertempat di Kantor Lurah Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada hari Jumat ( 17 / 01 / 2025 ) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J Malau SH, MH mengatakan telah terjadi pertengkaran yang mengakibatkan penganiayaan yang dilakukan pihak II berinisial SS (31) warga jalan Narumondah Bawah Gang Aman Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur dengan cara penusukkan menggunakan obeng warna putih kepada pihak I berinisial NAMH (25) selaku isteri pihak II.
Akibat penusukkan itu mengakibatkan pihak I mengalami luka. Menerima laporan warga, pada hari Jumat ( 17 / 01 / 2025 ) sore sekira pukul 15.00 Wib. Bhabinkamtibmas Aipda Ungkap Hutagalung dan Bripka Manoa Sitanggang memanggil kedua belah pihak selaku pasangan suami isteri ke Kantor Lurahan Kebun Sayur untuk dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan dilengkapi materai. Pihak II SS berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
Adanya surat perdamaian tersebut kedua Bhabikamtibmas bersama Kasi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum Kelurahan Kebun Sayur bapak Edy Johanta Barus, SH menyelesaikan perkara pasangan suami isteri melalui Problem Solving.
“Suami isteri itu sudah berdamai secara kekeluargaan dan perkaranya dielesaikan melaluji Problem Solving”, Pungkas Kapolsek. ( JS ).