Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan terkait pemberitaan adanya tambang pasir ilegal di wilayah hukumnya. Tim Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang pasir ilegal di Huta III Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat dan merupakan tindak lanjut dari pemberitaan di media online. Tim Sat Reskrim telah melakukan pengecekan ke lokasi ini sebanyak tiga kali, namun hasilnya sama, tidak ditemukan aktivitas tambang pasir seperti yang diberitakan.
Pengecekan terakhir dilakukan pada Kamis ( 12 / 12 / 2024 ) siang sekitar pukul 14.00 Wib. Tim Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengecekan di pinggir Sungai Bah Bolon di Huta III Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diduga menjadi lokasi tambang pasir ilegal milik kepala desa/pangulu Andi Damanik.
“Dari hasil penyelidikan dan pengecekan, kami tidak menemukan aktivitas tambang pasir di lokasi tersebut”, ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis ( 12 / 12 / 2024 ) malam. “Galian pasir yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon di Huta III Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diduga milik kepala desa/pangulu Andi Damanik, tidak ada kegiatan operasionalnya lagi”.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas tambang pasir, Sat Reskrim Polres Simalungun tetap melakukan tindakan selanjutnya, seperti melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan, Apabila ditemukan kegiatan atau aktivitas di galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon di Huta III Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diduga milik kepala desa/pangulu Andi Damanik, maka akan ditindak sesuai UU yang berlaku.
“Kami akan terus memantau dan melakukan penyelidikan terkait dugaan tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polres Simalungun”, tegas AKP Verry. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kegiatan tambang ilegal”.
Pengecekan ini menunjukkan komitmen Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah hukumnya. ( JS ).