Forum Intelektual Masyarakat Indonesia yang disingkat FIMI, ikut berpartisipasi menjadi penggerak tolak money politik dan berkampanye MENGINGATKAN bahwa peserta calon Kepala Daerah (KADA) yang akan bertanding pada perhelatan pesta demokrasi di bulan November 2024, haruslah mengutamakan sifat jujur, adil, dan mampu mendesiminasikan tentang ide dan gagasan secara factual (janji politik harus terealisasi). inibertujuan untuk melahirkan sebuah pembaharuan terhadap sistem pemerintah dimasa depanagar menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga ada kewajiban dalam hal memaknai pemilihan kepala daerah dipilkada serentak ini, tidak terkesan hanya sekedar memilih pemimpin melalui mekanisme Politik semata, namun dapat didefiniskan memilih pemimpin yang merakyat dan dipilih oleh Rakyat itu sendiri.
Secara Historis, PESTA DEMOKRASI masuk ke dalam beberapa fase yang disesuaikan dengan Kekuasaan dan Pemerintahan, diantaranya pertama, tahun 1950-1959 masuk pada masa – masa Demokrasi Liberal, lanjut tahun 1959-1966 dengan Demokrasi Terpimpin, kemudian Tahun 1966-1998 Demokrasi berbasis pada Pancasila, dan terakhirsampai saat ini berlaku demokrasi Era Reformasi. secara Epistemologis, Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani yaitu demos yang berarti Rakyat dan Cratos berarti Kekuasaan, maka dapat diartikan kedulatan atau Kekeuasaan ada ditangan Rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi menurut Henry B. Mayo di dalam bukunya “Hukum Tata Negara Indonesia”, Demokrasi adalah “Sistem politik yang demokratis, dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suatu terjaminnya kebebasan berpolitik. Pendapat lain mengenai demokrasi, Sidney Hook menyebut bahwa Demokrasi adalah bentuk Pemerintahan yang Keputusan – keputusannya secara langsung atau tidak langsung, didasarkan pada kesempatan mayoritas dan diberikan bebas dari rakyat dewasa.
Secara umum, untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan benar, Pemilihan harus melahirkan sebuah adab dan Perubahan yang lebih baik lagi. Tahun 2024 ini merupakan pengalaman kedua Indonesia dengan situasi pilkada serentak terhitung April 2019. Pesta Demokrasi dikatakan berhasil karena ada peran utama menentukan siapa Pemimpin periode 5 tahun berikutnya. Tentu setiap pemilihan ada konsekuensi bila Rakyat salah dalam memilih Pemimpin, memberikan dampak negativ yang bisa menghambat Pembangunan ekonomi (tidak ada kesejahteraan) dan akibatnya bukan hanya 5 (lima) tahun saja, namun dapat berlanjut hingga Puluhan tahun hingga ratusan tahun kedepan.
Oleh sebab itu, dalam mengawal Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan Demokratis atau pemilihan kepala daerah yang adil dan bermartabat, masyarakat wajib memiliki tingkat kesadaran, karakter dan kepribadian yang kuat, serta cerdas dalam menentukan Pemimpin yang tidak hanya sekedar mewakili kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, melainkan rakyat perlu pengalaman baru dan perubahan (pembahasan secara komprehensif) dari kebiasaan pilihan Partai politik semata, menjadi mandiri dan independen.
Masyarakat memiliki hak untuk berdikari sebagai hak paling hakiki pada setiap Pilkada yang bertujuan menentukan calon Kepala Daerah yang dapat menjadi representative rakyat atau dengan kata lain dapat juga menyiapkan Calon Kepala Daerah melalui jalur Independen, sehingga pilihan – pilihan tersebut akan melahirkan sebuah narasi pembandingyang dapat mendeskripsikan tentang perhelatan pesta demokrasi (pilkada) yang terbaik untuk Rakyat. Kami menyebutnya dengan menggunakan istilah “Menyantap Hidangan MENU RAKYAT dan MENU PARTAI POLITIK.”
Pengalaman Indonesia di pemilihan kepala daerah masih sama seperti kompetisi sebelumnya, dimana kebanyakan kandidat pasangan calon kepala daerah diramaikan oleh dukungan – dukungan partai – partai politik yang menjadi menu utama (andalan), maka dapat di prediksinya bagi siapapun pemenang dalam pertarungan politik tersebut, tidak akan terlepas dari kepentingan-kepentingan partai politik yang mengusungnya, sehingga tak jarang solusi bagi kepentingan rakyat hanya menjadi lisan semata (Janji-janji tanpa aksi).
Pada masa sekarang ini, masyarakat harus terus berperan aktif dan melek tentang ilmu politik. Sebab kebijakan politik itu sendiri, berpengaruh juga pada kepentingan masyarakat luas. Salah satu contoh yang dapat dilihat dari menentukan harga sandang dan pangan saja, terdapat lobi – lobi Politik serta pertimbangan Politik sebelum pemerintah mengambil keputusan atau Kebijakan. Masyarakat tidak lagi bisa pasif dalam memaknai ilmu politik dan belajar politik adalah sangat penting karena kebijakannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Kaitannya dalam menyambut pesta demokrasi ini, track recordpara Calon Kepala Daerah yang akan maju harus lah benar -benar diperhatikan. Calon Kepala Daerah yang maju tersebut haruslah yang berintegritas, peduli dan memahami permasalahan fundamental dilingkup masyarakat di masing – masing daerah yang akan dipimpinnya serta terlepas dari isu – isu pemecah belah bangsa. Intinya belajar politik itu sangatlah penting untuk menjawab masa depan bangsa, dimana berbekal pengalaman dan pengetahuan politik, kita juga bisa mengubah peta situasi dalam menciptakan pesta demokrasi yang lebih bersih, amanah dan tidak money politiik.
Sebenarnya pada proses demokrasi yang terus berkembang, tentang pencalonan pemimpin Kepala Daerah dari dukungan partai politik sudah terlalu biasa dan familiar, sedangkan pencalonan melalui jalur independent masih jamak dan sedikit peminatnya. Padahal semenjak Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kini sudah diperbaharui dengan ketentuan Undang-undang No. 12 Tahun 2008 Jo Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berlaku, serta termaktub juga pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 3 tahun 2017 pasal 1 ayat 18 jo pasal 3 (b) yang menjelaskan tentang adanya Jalur Perseorangan pada pencalonan Kepala daerah, dapat menjadi Opsi Pilihan Rakyat untuk secara mandiri mengusung calon pemimpin sendiri yang dianggap sangat mewakili kepentingan orang banyak, yang mana FIMI menyebut dengan istilah “menyantap menu rakyat”.
Menentukan pemimpin melalui jalur independen pada pilkada memang belum maksimal, hal ini juga dampak dari minimnya pemahaman dan literasi politik, sertasosialisasi yang belum komprehensif dari penyelanggara pemilihan (Komisi Pemilihan Umum). Sehingga wajar saja masyarakat terbiasa mangartikan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah ranah dan ruang utama bagi banyak partai politik. Ini adalah bentuk kelemahan, yang membuat masyarakat ragu dengan “menu sendiri”. Sebagai perbandingan dari kebiasaan pada perhelatan pesta demokrasi, tidak sampai 1 % baik dari calon peserta Pilkada dan hasil pemenang Pilkada yang didaulat melalui jalur independen. padahal banyak potensi tokoh-tokoh di masyarakat yang seharusnya dapat menjadi pilihan, sehinggamasyarakat dapat lebih terarah, arif dan bijkasana dalam melaksanakan hak konstitusinya.
Selama ini yang diyakini masyarakat melihat Kelebihan paslon diusung partai politik, lebih mengidentifikasi kesiapan dan support sistem yang kuat. Partai politik dianggap memiliki basis massa dan strategi politik unggul, sedangkan jalur perseorangan selain harus berjuang untuk memenuhi persyaratan Pencalonan yaitu pengumpulan Kartu Tanda Penduduk dari konstituen, disisi lain juga harus siap mengalahkan popularitas serta strategi partai politik, termasuk menghadapi janji-janji politik. namun sebagaimana ketika berkaca kepada hasil perpolitikan yang terjadi selama ini, hampir 95 % pasangan calon yang diusung partai politik di pilkada tersebut tidak memberikan bukti terhadap janji – janji politik itu dan lebih tepatnya malah tarik ulur dengan kepentingan -kepentingan partai politik sebagai pengusung. Butuh evaluasi terkait keberadaan partai politik Ketika berkontribusi terhadap Pembangunan nasional. secara umum sistem kaderisasi partai politiik dewasa kini juga belum berhasil dengan baik. Masih banyak calon diusung dipilkada juga tidak mengutamakan potensi kader, bahkan tidak jarang sejumlah partai melakukan pendekatan yang lebih kepada kemampanan seorang paslon terkait cost politik (Pembiayaan politik), sehingga menyebabkan rentannya fundasi tentang konsep dasar dan perjuangan dari partai Politik itu sendiri atau dengan kata lain cendrung bersifat Transaksional.
Menurut FIMI, Kemunculan peserta jalur Independen merupakan terobosan baru dan sekaligus symbol pembanding terkait efektifitas dari calon pemimpin yang terbebas dari kepentingan atau intervensi partai politik, disisi lain peranan dari partai politik yang belum maksimal menjawab kepentingan masyarakat, menyadarkan bahwa masyarakat memiliki opsi lain untuk memperbaiki keadaan demokrasi ini melalui pemimpin (kepala daerah) yang tidak hanya dari jalur partai, melainkan jalur Independen (tanpa partai).
Support pemerintah dalam pembiayaan partai politik juga merupakan bagian integral dari sistem politik yang perlu menyeimbangkan antara kebutuhan partai politik untuk mendapatkan dukungan finansial dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian dukungan pemerintah benar – benar berkontribusi pada penguatan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat. Kebiasaan-kebiasaan yang terjadi dalam proses pemilihan adalah bicara tentang kepentingan seorang Calon untuk menang, sehingga beragam upaya dilakukan para paslon demi tujuan menang Kesalahan utama yang ditemukan pada pemilihan adalah maraknya kegiatan trasaksional, hal mana tentunya akan sangat berdampak pada Pembangunan daerah selanjutnya. Bagaimana tidak, untuk terpilih menjadi pemimpin dalam pesta demokrasi, operasional yang dibutuhkan mencapai nilai yang fantastis. efeknya, siapapun terpilih dengan cost politik besar tersebut akan sulit untuk memikirkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tidak murni menjadi kesalahan dari para calon kepala daerah tersebut, melainkan juga perlu menjadi evalusi bagi prilaku masyarakat demi perbaikan yang Fundamental ke depan.
Pada hakikatnya, Kita bisa mengambil pengalaman dari founding father bangsaIndonesia, Bapak Ir. Soekarno yang mana pada waktu itu memimpin bangsa ini dengan keberanian dan bersama rakyat dan bukan melalui kepentingan atau mewakili partai politik, Bapak Ir. Soekarno terbukti membawa Indonesia waktu itu kegerbang kemerdekaan. Oleh sebab itu, semua orang punya hak untuk menjadi seseorang pemimpin, namun pemimpin yang artinya disini adalah pemimpin yang benar -benar pro kepada masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja. Hal ini juga yang diharapkan dari para Calon kepala daerah melalui Jalur Independen yang mewakili Konstituennya untuk membawa daerah yang dipimpinnya menjadi SEJAHTERA dan MERDEKA secara utuh, yaitu lahir dan Batin di masa yang akan datang.
Demikian Pandangan FIMI (FORUM INTELEKTUAL MASYARAKAT INDONESIA) menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.
Salam satu Perjuangan…INDONESIA MAJU.Jakarta, 25 September 2024
KETUA UMUM SADDAN M SITORUS, SH, CLA
SEKRETARIS UMUM
FIRTON ERNESTO M S, SH, MH.