Kompak Online
Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Sidang Gugatan Class Action SUMUT WATCH Sebesar RP. 10 M Lebih
Kepada Direksi PDAM Tirtalihou.

Sidang Gugatan Class Action SUMUT WATCH Sebesar RP. 10 M Lebih Kepada Direksi PDAM Tirtalihou.

Gugatan Class Action SUMUT WATCH Sebesar RP. 10 M Lebih Kepada Direksi PDAM Tirtalihou Mulai Disidangkan

Kompakonline.com by Kompakonline.com
13 Agustus 2024 | 19:01 WIB
in Hukum

Simalungun !!!! Kompakonline.com -Pengadilan Negeri Simalungun dipimpin Majelis Hakim yakni Anggreana E. Roriah Sormin, SH, MH sebagai Ketua, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH dan Widi Astuti, SH masing- masing sebagai Anggota, didampingi Santo Yohana Sitompul, SH, selaku Panitera, Selasa ( 13 / 08 / 2024 ), mulai menyidangkan perkara gugatan class action sebesar Rp. 10 Miliar lebih yang diajukan Sumut Watch kepada Direksi PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 100/Pdt.G/2024/PN Sim.

Kepada pers, DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum menjelaskan, bahwa Sumut Watch atas nama dan kepentingan Irwan Karokaro dan kawan- kawan (sebanyak 17) pelanggan PDAM Tirta Lihou sebagai perwakilan, mengajukan gugatan class action kepada Direksi PDAM Tirta Lihou, karena menejemen perusahaan tersebut secara sewenang- wenang merubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.

Mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 54, Perda Simalungun No. 43 Tahun 2001 tentang PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, bahwa : “Penetapan dan perobahan tarif air minum ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD”.

Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Simalungun No. 18 Tahun 2016 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Lihou, tanggal 12 September 2016, klasifikasi tarif pelanggan NA.3 atau disebut juga Rumah Tangga C, yakni Rumah yang didalamnya berfungsi sebagai tempat tinggal dengan ukuran > 50 m2 s/d 100 m2, adalah : a. 0 – 10 m3 = Rp. 2.180.- per m3; b. 11- 20 m3 = Rp. 2.880.-per m3; dan c. 21 m3– ke atas = Rp. 3.940.-per m3.

Sedangkan klasifikasi tarif pelanggan NA.4 atau disebut juga Rumah Tangga D, yakni Rumah dengan bangunan yang termasuk menengah sampai dengan mewah, tidak ada kegiatan usaha didalam dan/ atau di luar bangunannya antara lain : 1). Rumah permanen berlantai 2 (dua) atau lebih berbentuk ruko ataupun tidak; 2). Rumah permanen tipe 100 atau lebih; 3). Kompleks Perumahan/ Real Estate Tipe 100 atau lebih kecuali Perumnas/ BTN sebelum merubah bentuk sesuai dengan perjanjian kontaknya; dan 4). Kolam renang, lapangan tenis atau fasilitas olahraga lainnya yang ada dikompleks real estate khusus untuk penghuni ral estate, adalah : a. 0 – 10 m3 = 2.880.- per m3; b. 11 – 20 m3 = Rp. 3.600.- per m3; c. 21 – ke atas = 5.040.- per m3

Namun secara sepihak Dirut PDAM Tirta Lihou dengan Surat Keputusan Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022 tertanggal 5 Januari 2023, telah mengubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, tanpa didasarkan pada Keputusan Kepala Daerah maupun persetujuan Pimpinan DPRD.

Sebelum terbitnya Surat Keputusan Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022 tertanggal 5 Januari 2023, Dirut PDAM Tirta Lihou telah mengubah terlebih dahulu klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, hingga membuat Para Penggugat bingung karena tagihan pemakaian air Desember 2022 yang diterima Januari 2023 mengalami kenaikan sangat signifikan tanpa diketahui penyebabnya.

Ketika dipertanyakan kepada petugas pencatat meteran maupun petugas loket unit pembayaran, malah tidak mendapat penjelasan kecuali menyarankan agar Para Penggugat mempertanyakan langsung ke Kantor Direksi PDAM Tirta Lihou. Sekitar 10 bulan setelah terjadi lonjakan tagihan pemakaian air, baru Para Penggugat mendapat bocoran bahwa melonjaknya tagihan pembayaran pelanggan NA.3, karena klasifikasi tarif NA.3 telah diubah oleh Dirut PDAM Tirta Lihou secara sewenang – wenang menjadi NA.4.

Setelah bocor ke publik hingga ada pihak lain yang melaporkan tindakan tersebut sebagai indikasi tindak pidana korupsi ke Polda Sumut, Dirut PDAM Tirta Lihou kemudian menerbitkan SK Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM, yang kemudian disusul dengan rekayasa surat- surat yang dibuat secara berlaku surut seolah perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 dilakukan atas desakan para kepala- kepala cabang.

Dirut PDAM Tirta Lihou  Dodi Ridowin Mandalahi sendiri kepada puluhan pelanggan klasifikasi NA.3 yang menggelar aksi demo untuk menolak perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 NA.4 di Kantor PDAM Tirta Lihou, mengakui bahwa perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 merupakan kesalahan atau kekeliruan para Kepala Cabang maupun para Kepala Unit. (JurnalisIndoNews, Edisi 27 Nopember 2023). Meski diakui sebagai kekeliruan, Dirut tetap saja tidak membatalkan perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 tersebut.

Lima Tuntutan

Berdasarkan hal demikian, Para Penggugat berkesimpulan bahwa Keputusan Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga Para Penggugat dalam gugatannya menuntut agar Majelis Hakim, Pertama : menyatakan perbuatan Direksi PDAM Tirta Lihou yang perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 berdasarkan SK Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, adalah perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan SK Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, TMT Rekening Desember 2022, tidak sah dan harus DIBATALKAN; Ketiga, menghukum Direksi PDAM Tirta Lihou untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara materil sebesar Rp. 5.122.660.200,00 + kerugian secara immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,00, total sebesar Rp. 10.122.660.200,00. (sepuluh miliar seratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah).

Keempat, menghukum Direksi PDAM Tirta Lihou untuk membuat pernyataan maaf kepada Para Penggugat dalam bentuk iklan yang dimuat pada : a. 2 (dua) media cetak nasional (durasi 1 kali); b. 2 (dua) media cetak regional (durasi 2 kali berturut); c. 2 (dua) media cetak lokal (durasi 2 kali berturut); d. 2 (dua) media televisi nasional (durasi 2 kali berturut); e. 20 (dua puluh) media online (durasi 2 kali berturut). Kelima, mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk membentuk tim atau panel pada 17 unit pelayanan PDAM Tirta Lihou guna memperlancar pembayaran ganti rugi.

Dalam sidang perdana ini, hadir Daulat Sihombing kuasa Para Penggugat dan Antony Damanik, SH selaku Direktur Umum Tirta Lihou. Namun karena Antony Damanik, SH, tidak dilengkapi dengan surat tugas dan identitas sebagai Direktur Umum, maka Ketua Majelis memintanya meninggalkan ruang persidangan dan dianggap tidak hadir dan sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa ( 20 / 08 / 2024 ). ( JS). 

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Satu Pengedar Narkoba Diringkus, 8,18 Gram Sabu - Sabu Berhasil Diamankan Polres Simalungun Dari Peredaran.
Hukum

Satu Pengedar Narkoba Diringkus, 8,18 Gram Sabu – Sabu Berhasil Diamankan Polres Simalungun Dari Peredaran

by Kompakonline.com
14 Juli 2025 | 20:13 WIB

Simalungun !!!!! Kompakonline.com - Komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun kembali membuahkan hasil gemilang. Melalui...

Read moreDetails
Kolaborasi Polsek Bangun & Sat Narkoba Polres Berbuah Manis, Pengedar Sabu 5,23 gr, 47 Tahun Diamankan.
Hukum

Kolaborasi Polsek Bangun & Sat Narkoba Polres Berbuah Manis, Pengedar Sabu 5,23 gr, 47 Tahun Diamankan

by Kompakonline.com
14 Juli 2025 | 20:02 WIB

Simalungun !!!!! Kompakonline.com - Kerja sama sinergis antara Polsek Bangun dan Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan hasil yang membanggakan...

Read moreDetails
Dugaan Perkelahian Anak Dibawah Umur Berujung Dipolsek Siantar Utara Dengan Mediasi.
Hukum

Dugaan Perkelahian Anak Dibawah Umur Berujung Dipolsek Siantar Utara Dengan Mediasi

by Kompakonline.com
14 Juli 2025 | 13:52 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Perwira Pengawas (Pawas) bersama Ka. SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru menyelesaikan...

Read moreDetails
Sampaikan Himbauan Bahaya Narkoba Kepada Warga, Polsek Siantar Timur  Patroli Dialogis.
Hukum

Sampaikan Himbauan Bahaya Narkoba Kepada Warga, Polsek Siantar Timur  Patroli Dialogis

by Kompakonline.com
13 Juli 2025 | 19:26 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas Aipda Okto S dan Aipda G. Sinaga melaksanakan patroli...

Read moreDetails

Terpopuler

Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025

14 Juli 2025 | 22:00 WIB
Pendidikan

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Ir Ali Akbar Hadiri Acara Wisuda Sarjana & Magister USI Tahun 2025

14 Juli 2025 | 20:52 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Rapat Paripurna VI Tahun Anggaran (TA) 2025 Tentang Pembahasan Ranperda Kota Pematangsiantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

14 Juli 2025 | 20:23 WIB
Hukum

Satu Pengedar Narkoba Diringkus, 8,18 Gram Sabu – Sabu Berhasil Diamankan Polres Simalungun Dari Peredaran

14 Juli 2025 | 20:13 WIB
Hukum

Kolaborasi Polsek Bangun & Sat Narkoba Polres Berbuah Manis, Pengedar Sabu 5,23 gr, 47 Tahun Diamankan

14 Juli 2025 | 20:02 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme & Ormas Mengganggu Kamtibmas Dunia Usaha

14 Juli 2025 | 14:02 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn, Terim Audiensi Dari Sekretaris Jenderal United Evangelical Mission (UEM) Pdt Dr Andar Parlindungan Pasaribu

14 Juli 2025 | 13:57 WIB
Hukum

Dugaan Perkelahian Anak Dibawah Umur Berujung Dipolsek Siantar Utara Dengan Mediasi

14 Juli 2025 | 13:52 WIB
Peristiwa

Diduga Mengalami Penyakit, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP Penumpang Meninggal Didalam Bus

14 Juli 2025 | 13:47 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Ibadah Berjalan Aman, Polsek Siantar Utara Patroli & Pengamanan

14 Juli 2025 | 13:43 WIB
Regional

Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba, Polsek Siantar Selatan Sambangi Posko KBN Jalan Gunung Sinabung

14 Juli 2025 | 13:39 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Jaga Mimpi Wisatawan Yang Berlibur, Patroli Demi Kenyamanan Wisatawan DPSP Indonesia

13 Juli 2025 | 23:25 WIB

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025

14 Juli 2025 | 22:00 WIB
Pendidikan

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Ir Ali Akbar Hadiri Acara Wisuda Sarjana & Magister USI Tahun 2025

14 Juli 2025 | 20:52 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Rapat Paripurna VI Tahun Anggaran (TA) 2025 Tentang Pembahasan Ranperda Kota Pematangsiantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

14 Juli 2025 | 20:23 WIB
Hukum

Satu Pengedar Narkoba Diringkus, 8,18 Gram Sabu – Sabu Berhasil Diamankan Polres Simalungun Dari Peredaran

14 Juli 2025 | 20:13 WIB
Hukum

Kolaborasi Polsek Bangun & Sat Narkoba Polres Berbuah Manis, Pengedar Sabu 5,23 gr, 47 Tahun Diamankan

14 Juli 2025 | 20:02 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme & Ormas Mengganggu Kamtibmas Dunia Usaha

14 Juli 2025 | 14:02 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn, Terim Audiensi Dari Sekretaris Jenderal United Evangelical Mission (UEM) Pdt Dr Andar Parlindungan Pasaribu

14 Juli 2025 | 13:57 WIB
Hukum

Dugaan Perkelahian Anak Dibawah Umur Berujung Dipolsek Siantar Utara Dengan Mediasi

14 Juli 2025 | 13:52 WIB
Peristiwa

Diduga Mengalami Penyakit, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP Penumpang Meninggal Didalam Bus

14 Juli 2025 | 13:47 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Ibadah Berjalan Aman, Polsek Siantar Utara Patroli & Pengamanan

14 Juli 2025 | 13:43 WIB
Regional

Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba, Polsek Siantar Selatan Sambangi Posko KBN Jalan Gunung Sinabung

14 Juli 2025 | 13:39 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Jaga Mimpi Wisatawan Yang Berlibur, Patroli Demi Kenyamanan Wisatawan DPSP Indonesia

13 Juli 2025 | 23:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2024 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba