Kompak Online
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Hukum
Sidang Gugatan Class Action SUMUT WATCH Sebesar RP. 10 M Lebih
Kepada Direksi PDAM Tirtalihou.

Sidang Gugatan Class Action SUMUT WATCH Sebesar RP. 10 M Lebih Kepada Direksi PDAM Tirtalihou.

Gugatan Class Action SUMUT WATCH Sebesar RP. 10 M Lebih Kepada Direksi PDAM Tirtalihou Mulai Disidangkan

Kompakonline.com by Kompakonline.com
13 Agustus 2024 | 19:01 WIB
in Hukum

Simalungun !!!! Kompakonline.com -Pengadilan Negeri Simalungun dipimpin Majelis Hakim yakni Anggreana E. Roriah Sormin, SH, MH sebagai Ketua, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH dan Widi Astuti, SH masing- masing sebagai Anggota, didampingi Santo Yohana Sitompul, SH, selaku Panitera, Selasa ( 13 / 08 / 2024 ), mulai menyidangkan perkara gugatan class action sebesar Rp. 10 Miliar lebih yang diajukan Sumut Watch kepada Direksi PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 100/Pdt.G/2024/PN Sim.

Kepada pers, DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum menjelaskan, bahwa Sumut Watch atas nama dan kepentingan Irwan Karokaro dan kawan- kawan (sebanyak 17) pelanggan PDAM Tirta Lihou sebagai perwakilan, mengajukan gugatan class action kepada Direksi PDAM Tirta Lihou, karena menejemen perusahaan tersebut secara sewenang- wenang merubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.

Mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 54, Perda Simalungun No. 43 Tahun 2001 tentang PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun, bahwa : “Penetapan dan perobahan tarif air minum ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD”.

Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Simalungun No. 18 Tahun 2016 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Lihou, tanggal 12 September 2016, klasifikasi tarif pelanggan NA.3 atau disebut juga Rumah Tangga C, yakni Rumah yang didalamnya berfungsi sebagai tempat tinggal dengan ukuran > 50 m2 s/d 100 m2, adalah : a. 0 – 10 m3 = Rp. 2.180.- per m3; b. 11- 20 m3 = Rp. 2.880.-per m3; dan c. 21 m3– ke atas = Rp. 3.940.-per m3.

Sedangkan klasifikasi tarif pelanggan NA.4 atau disebut juga Rumah Tangga D, yakni Rumah dengan bangunan yang termasuk menengah sampai dengan mewah, tidak ada kegiatan usaha didalam dan/ atau di luar bangunannya antara lain : 1). Rumah permanen berlantai 2 (dua) atau lebih berbentuk ruko ataupun tidak; 2). Rumah permanen tipe 100 atau lebih; 3). Kompleks Perumahan/ Real Estate Tipe 100 atau lebih kecuali Perumnas/ BTN sebelum merubah bentuk sesuai dengan perjanjian kontaknya; dan 4). Kolam renang, lapangan tenis atau fasilitas olahraga lainnya yang ada dikompleks real estate khusus untuk penghuni ral estate, adalah : a. 0 – 10 m3 = 2.880.- per m3; b. 11 – 20 m3 = Rp. 3.600.- per m3; c. 21 – ke atas = 5.040.- per m3

Namun secara sepihak Dirut PDAM Tirta Lihou dengan Surat Keputusan Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022 tertanggal 5 Januari 2023, telah mengubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, tanpa didasarkan pada Keputusan Kepala Daerah maupun persetujuan Pimpinan DPRD.

Sebelum terbitnya Surat Keputusan Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022 tertanggal 5 Januari 2023, Dirut PDAM Tirta Lihou telah mengubah terlebih dahulu klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, hingga membuat Para Penggugat bingung karena tagihan pemakaian air Desember 2022 yang diterima Januari 2023 mengalami kenaikan sangat signifikan tanpa diketahui penyebabnya.

Ketika dipertanyakan kepada petugas pencatat meteran maupun petugas loket unit pembayaran, malah tidak mendapat penjelasan kecuali menyarankan agar Para Penggugat mempertanyakan langsung ke Kantor Direksi PDAM Tirta Lihou. Sekitar 10 bulan setelah terjadi lonjakan tagihan pemakaian air, baru Para Penggugat mendapat bocoran bahwa melonjaknya tagihan pembayaran pelanggan NA.3, karena klasifikasi tarif NA.3 telah diubah oleh Dirut PDAM Tirta Lihou secara sewenang – wenang menjadi NA.4.

Setelah bocor ke publik hingga ada pihak lain yang melaporkan tindakan tersebut sebagai indikasi tindak pidana korupsi ke Polda Sumut, Dirut PDAM Tirta Lihou kemudian menerbitkan SK Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM, yang kemudian disusul dengan rekayasa surat- surat yang dibuat secara berlaku surut seolah perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 dilakukan atas desakan para kepala- kepala cabang.

Dirut PDAM Tirta Lihou  Dodi Ridowin Mandalahi sendiri kepada puluhan pelanggan klasifikasi NA.3 yang menggelar aksi demo untuk menolak perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 NA.4 di Kantor PDAM Tirta Lihou, mengakui bahwa perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 merupakan kesalahan atau kekeliruan para Kepala Cabang maupun para Kepala Unit. (JurnalisIndoNews, Edisi 27 Nopember 2023). Meski diakui sebagai kekeliruan, Dirut tetap saja tidak membatalkan perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 tersebut.

Lima Tuntutan

Berdasarkan hal demikian, Para Penggugat berkesimpulan bahwa Keputusan Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga Para Penggugat dalam gugatannya menuntut agar Majelis Hakim, Pertama : menyatakan perbuatan Direksi PDAM Tirta Lihou yang perubahan klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4 berdasarkan SK Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, adalah perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan SK Dirut PDAM Tirta Lihou Nomor : 690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4, TMT Rekening Desember 2022, tidak sah dan harus DIBATALKAN; Ketiga, menghukum Direksi PDAM Tirta Lihou untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara materil sebesar Rp. 5.122.660.200,00 + kerugian secara immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,00, total sebesar Rp. 10.122.660.200,00. (sepuluh miliar seratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah).

Keempat, menghukum Direksi PDAM Tirta Lihou untuk membuat pernyataan maaf kepada Para Penggugat dalam bentuk iklan yang dimuat pada : a. 2 (dua) media cetak nasional (durasi 1 kali); b. 2 (dua) media cetak regional (durasi 2 kali berturut); c. 2 (dua) media cetak lokal (durasi 2 kali berturut); d. 2 (dua) media televisi nasional (durasi 2 kali berturut); e. 20 (dua puluh) media online (durasi 2 kali berturut). Kelima, mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk membentuk tim atau panel pada 17 unit pelayanan PDAM Tirta Lihou guna memperlancar pembayaran ganti rugi.

Dalam sidang perdana ini, hadir Daulat Sihombing kuasa Para Penggugat dan Antony Damanik, SH selaku Direktur Umum Tirta Lihou. Namun karena Antony Damanik, SH, tidak dilengkapi dengan surat tugas dan identitas sebagai Direktur Umum, maka Ketua Majelis memintanya meninggalkan ruang persidangan dan dianggap tidak hadir dan sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa ( 20 / 08 / 2024 ). ( JS). 

 

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polsek Bandar Huluan Amankan Tersangka Pencurian Ranmor Kakaknya Sendiri, Motif Ekonomi Nekat Gadaikan Motor.
Hukum

Polsek Bandar Huluan Amankan Tersangka Pencurian Ranmor Kakaknya Sendiri, Motif Ekonomi Nekat Gadaikan Motor

by Kompakonline.com
3 September 2026 | 17:48 WIB

Simalungun !!!! Kompakonline.com – Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, mengungkapkan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan dalam...

Read moreDetails
Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan.
Hukum

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Siantar Timur Tindaklanjuti Laporan Keributan

by Kompakonline.com
30 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Laporan adanya keributan yang disampaikan melalui...

Read moreDetails
Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong.
Hukum

Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan di Jalan Gotong Royong

by Kompakonline.com
30 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Utara respon cepat melakukan pengecekan TKP keributan masalah sepeda motor mau...

Read moreDetails
Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110.
Hukum

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Perselisihan Keluarga di Jalan Sumber Jaya Tindaklanjut Laporan Call Center 110

by Kompakonline.com
29 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar respon cepat melakukan pengecekan TKP laporan Perselisihan keluarga di Jalan...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Turut Sampaikan Doa dan Ucapan Ulang Tahun Ke – 47 kepada Kapolres

3 September 2026 | 20:42 WIB
Simalungun

APPSI Simalungun Siap Bersinergi Dengan Satgas MBG, Wabup Simalungun : Dorong Pasar Lokal Perkuat Rantai Pasok

3 September 2026 | 20:34 WIB
Pematangsiantar

Peserta Pelatihan Menjahit Pokmas Kreativ Bekerjasama Dengan LPK Yuni Phea Diapresiasi Karena Telah Mampu Menjahit Baju Sendiri

3 September 2026 | 20:27 WIB
Pematangsiantar

Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Rangka HUT Ke – 79 Koperasi Kota Pematangsiantar Tahun 2026

3 September 2026 | 19:40 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Melalui Dinsos P3A Melaksanakan Uji Coba Digitalisasi Program Bantuan Sosial Melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Mandiri: https://perlinsos.kemensos.go.id/

3 September 2026 | 19:31 WIB
Pematangsiantar

Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi, Pimpin Rapat Tim Efektif Terkait Persiapan Soft Launching & Sosialisasi Terbangunnya Pustaha

3 September 2026 | 19:20 WIB
Simalungun

Kompak dari Belakang Layar, Personel Humas Polres Simalungun Sampaikan Ucapan Ulang Tahun Ke – 47 Untuk Kapolres

3 September 2026 | 18:18 WIB
Simalungun

TNI-Polri Kian Erat, Dandim 0207/SML Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke – 47 kepada Kapolres Simalungun

3 September 2026 | 18:06 WIB
Simalungun

Momen Hangat Sinergitas, Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke – 47 Kepada Kapolres

3 September 2026 | 17:58 WIB
Hukum

Polsek Bandar Huluan Amankan Tersangka Pencurian Ranmor Kakaknya Sendiri, Motif Ekonomi Nekat Gadaikan Motor

3 September 2026 | 17:48 WIB
Pematangsiantar

Maulid Nabi di Masjid Safarul Qadri, Kapolres Pematangsiantar Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

3 September 2026 | 17:28 WIB
Regional

Kapolsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Antisipasi 3C Kepada Warga Jalan Parapat 

3 September 2026 | 17:15 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Turut Sampaikan Doa dan Ucapan Ulang Tahun Ke – 47 kepada Kapolres

3 September 2026 | 20:42 WIB
Simalungun

APPSI Simalungun Siap Bersinergi Dengan Satgas MBG, Wabup Simalungun : Dorong Pasar Lokal Perkuat Rantai Pasok

3 September 2026 | 20:34 WIB
Pematangsiantar

Peserta Pelatihan Menjahit Pokmas Kreativ Bekerjasama Dengan LPK Yuni Phea Diapresiasi Karena Telah Mampu Menjahit Baju Sendiri

3 September 2026 | 20:27 WIB
Pematangsiantar

Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Rangka HUT Ke – 79 Koperasi Kota Pematangsiantar Tahun 2026

3 September 2026 | 19:40 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Melalui Dinsos P3A Melaksanakan Uji Coba Digitalisasi Program Bantuan Sosial Melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Mandiri: https://perlinsos.kemensos.go.id/

3 September 2026 | 19:31 WIB
Pematangsiantar

Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi, Pimpin Rapat Tim Efektif Terkait Persiapan Soft Launching & Sosialisasi Terbangunnya Pustaha

3 September 2026 | 19:20 WIB
Simalungun

Kompak dari Belakang Layar, Personel Humas Polres Simalungun Sampaikan Ucapan Ulang Tahun Ke – 47 Untuk Kapolres

3 September 2026 | 18:18 WIB
Simalungun

TNI-Polri Kian Erat, Dandim 0207/SML Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke – 47 kepada Kapolres Simalungun

3 September 2026 | 18:06 WIB
Simalungun

Momen Hangat Sinergitas, Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke – 47 Kepada Kapolres

3 September 2026 | 17:58 WIB
Hukum

Polsek Bandar Huluan Amankan Tersangka Pencurian Ranmor Kakaknya Sendiri, Motif Ekonomi Nekat Gadaikan Motor

3 September 2026 | 17:48 WIB
Pematangsiantar

Maulid Nabi di Masjid Safarul Qadri, Kapolres Pematangsiantar Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

3 September 2026 | 17:28 WIB
Regional

Kapolsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Antisipasi 3C Kepada Warga Jalan Parapat 

3 September 2026 | 17:15 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis