Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua wanita muda, Nurcince br Siboro, istri salah satu oknum guru SMA Swasta ASSISI bernama Daniel Ginting bersama adik Iparnya, Sani br ginting ternyata sudah 8 bulan sejak kasus ini ditangani penyelidik polres simalungun terkesan sangat lamban dan mandek.
Hal tersebut disampaikan Edi Sihombing, SHselaku kuasa hukum Korban SN.
Ditambahkan Edi Sihombing SH, Kuasa Hukum korban SN bahwa ini menjadi preseden buruk bagi institusi penegakan hukum dan menurut Edi pihaknya kini sedang menakar keberanian polisi untuk menciptakan kepastian hukum dengan memproses perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/322/XI/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA secara cepat dan tepat.
”Semua data dan keterangan korban sudah diserahkan kepada penyidik, namun sejak dilaporkan pada November 2023 sampai saat ini, progresnya mandek, kami minta agar ini semua dibuat menjadi cepat prosedurnya, polisi harus berani ungkap perbuatan pidana ini, korban menanti kepastian hukum, dan sebagai bentuk support kami kepada kegagalan polisi ini, mari menciptakan suasana penegakan hukum yang humanis, tegas dan adil, jadi pekerjaan itu menjadi prestasi”, Tutur Edi
Lanjut, dalam keterangan tertulis Edi Sihombing, dia menyebut bahwa SN adalah korban pengeroyokan berencana yang diduga dilakukan dua wanita muda sebagai Terlapor, dan akibat ulah tersebut, sewaktu kejadian ibu tua nyaris meninggal dan kini mengalami trauma. Untuk itu, seharusnya bisa dijadikan fakta untuk memvalidasi mengungkap perkara ini, karena jika perkara ini masih mandek, berpengaruh terhadap proses lebih lanjut.
”tidak diketahui secara pasti apa alasannya, tetapi ini adalah layanan yang buruk, karena kasus ini sudah dilaporkan sejak november 2023, tetapi saat ini masih tahap penyelidikan, fakta hukum sudah kuat, unsur dilakukan pidana pun ada, lalu kondisi mandek ini apakah disengaja atau memang terlapor adalah bagian dari kebal hukum makanya tidak tersentuh, kami mengingatkan agar kepolisian jangan membuat korban menjadi trauma berkesinambungan dengan kondisi ini, yang diserang adalah Psikis” Tutur edi
”Sewaktu kejadian itu, SN hampir saja nyaris meninggal, bayangkan wanita tua dikeroyok dua wanita muda, tidak ada logika bisa menang bahkan ibarat pertandingan seri saja tidak, dan kondisi kemarin beliau sudah pasrah dan untung saja ada melerai. Ini perlakuan yang sangat membahayakan, dan bila tidak ada proses hukum yang tegas maka ditakutkan akan menjadi kebiasaan bagi pelaku untuk melakukan kejahatan seperti itu, tambah dia.
Diketahui, para terlapor melangsungkan perbuatan pengeroyokan tersebut secara sengaja dan sudah direncanakan karena sebelumnya korban acap kali mendapatkan ancaman dan intimidasi secara lisan kepada korban.”Proses laporan ini adalah puncak dari semua persoalan yang ada antara Klien Kami dengan para terlapor. Apapun ceritanya dan logika apapun dipakai, NS tidak akan pernah berhasil melawan para terlapor, karena selain sudah tua dari usia, semenjak 2017 sudah tinggal sendirian dirumah itu, jadi sebenarnya psikis nya sangat terganggu, dan itu ada buktinya”, kata Edi
Masih di penjelasan Edi, dia menyebutkan bahwa kondisi proses penanganan yang lamban, tim kuasa hukum sedang menakar keadilan dipolres simalungun, ”Kami sudah menunggu proses yang cepat ini, namun situasinya masih berjalan ditempat. Perbuatan pidana ini jika tidak cepat diproses akan merugikan hak-hak hukum korban sebagai pelapor, dan Kami akan selalu berjuang untuk kepentingan ibu SN sebagai Klien”, jelasnya.
Polisi Diminta Progresif Mengusut Tuntas Perkara Ini
Untuk mengantipasi mandeknya perkara, Kuasa Hukum korban secara intens mengkonfirmasi pihak penyelidik untuk perkembangan penanganan kasus, baik melalui surat tertulis maupun via chat pesan whatsaap, tetapi fakta dilapangan kasus mandek sudah 8 bulan.
Untuk itu, Kantor Hukum Edsa Attorney at Law akan selalu mendorong dan memberikan semangat kepada penyelidik untuk progresif menjalankan tugas dan fungsinya mengusut tuntas perkara ini, ”sebenarnya ini persoalan kemauan dan niat saja, jika tidak dilandasi demikian tidak jalan perkara ini. Penyelidik harus benar-benar menaruh hati dan mendesiminasikan pemikirannya mengungkap kejahatan ini, karena korban butuh keadilan dan kepastian hukum”, Tambahnya.
”untuk bentuk dukungan kepada penyelidik, kami sudah melayangkan surat dan chat pesan WA, ini perkara serius, ” tandasnya
Terpisah, anak korban, Sams mengkritik tegas tentang perilaku Daniel Ginting sebagai suami salah satu terlapor, merupakan salah satu oknum guru SMA Swasta ASSISI dikabupaten simalungun yang diduga telah ikut mendukung perbuatan pidana pengeroyokan, ” Saudara Daniel ini adalah guru, tetapi tidak ada sedikipun sejak awal upaya dia untuk menjadi mediator, bahkan ikut memperkeruh, secara lisan pernah kata korban ikut menantang saya, padahal saya tidak ada kaitan. Padahal dia guru, seharusnya bakti dan marwah sebagai guru dia perlihatkan di lingkungan bertetangga, jangan menjadi topeng saja, kalau benar demikian maka perlu kualitas sebagai tenaga pendidik dipertanyakan. Seharusnya sekolah SMA SWASTA ASSISI bisa memberikan teguran keras kepada oknum guru ini, jangan sampai mencoreng nama baik sekolah terbaik itu, ” Tutup Sams. ( JS).