P. Siantar !!!!! Kompak Online – Plt Walikota Pematangsiantar dr Hj Susanti Dewayani,Sp.A hadiri acara Rapat Fasilitas Pelayanan Publik dan Tatalaksana di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar di Ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar ( 14 / 04 / 2022).
Laporan Kepala Bagian Organisasi Setdakota Pematangsianta Farhan Zamzamy, SH menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tatalaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun 2022 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ditambahkan Farhan bahwa Rapat Ini bertujuan agar terwujud pelayanan publik berserta implementasinya dan meningkatkan kualiatas pelayanan publik, khususnya percepatan perbaikan pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan kelurahan. Adapun peserta yang mengikuti rapat ini, berjumlah 90 orang, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan Narasumber berasal dari Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan.
Plt.Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani, Sp.A. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelayanan publik yang prima dan berkualitas adalah salah satu sasaran reformasi birokrasi. Pelayanan Prima merupakan bukti nyata hadirnya Pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Konsep Birokrasi Pemerintahan dahulu yang digambarkan sebagai abdi negara, pada saat ini bergeser menjadi pelayan masyarakat
(public servant), Sehingga mindset birokrasi yang dahulu dianggap sebagai raja yang dilayani berubah menjadi pelayan yang melayani masyarakat. Untuk itu, para ASN sebagai pelaksana pelayanan wajib memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada warga masyarakat selaku pengguna layanan. Masyarakat saat ini punya ekspektasi yang tinggi. Bahwa dengan Era Pemerintahan yang baru di Kota Pematangsiantar saat ini, akan terjadi perubahan yang Signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan khususnya di sektor kesehatan, serta pelayanan kecamatan dan kelurahan sebagai unsur Pemerintah yang terdekat dan langsung berhubungan dengan masyarakat.
Lanjut walikota bahwa Pemerintah berharap setiap ASN yang menjadi pelaksana pelayanan dapat memberikan pelayanan dengan ramah dan menyenangkan. Tidak lain hal itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna layanan serta kepuasan karena telah dilayani dengan baik. Persoalan pelayanan yang sering dikeluhkan masyarakat seperti pelayanan yang lambat, adanya pungutan liar, pelayanan yang tidak ramah, dan segala bentuk maladministrasi pelayanan kami berharap tidak lagi terjadi di masa pemerintahan kami.
Kami juga mengapresiasi, Kepala Dinas Kesehatan dan tiga Kepala Puskesmas Pilot Project penerapan standar pelayanan publik yakni Kepala Puskesmas Raya, Kepala Puskesmas Singosari dan Kepala Puskesmas Kartini yang telah mendukung keberhasilan Kota Pematangsiantar meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) dari Ombudsman RI. Kami berharap di Tahun 2022 ini kita dapat mempertahankan predikat ini.
Hadir pada acara tersebut Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Edward Silaban, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, dr. Ronald Saragih, Plt. Direktur RSUD
Dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar dr. Maya Damanik Mars beserta Jajaran, Para Camat Se-Kota Pematangsiantar Beserta
Jajaran, Para Kepala Puskesmas Se-Kota Pematangsiantar. ( JS / Rel ).