Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Dipimpin Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH menyelesaikan dua perkara penganiayaan yang viral di media sosial (Medsos) melalui Problem Solving, pada Jumat ( 03 / 05 / 2024 ) pukul 23.10 Wib.
Penganiayaan pertama terjadi pada Kamis ( 02 / 05 / 2024 ) sore sekira pukul 16.45 wib di jalan Melanton Siregar tepatnya diwarnet, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar dan penganiayaan kedua terjadi pada malam harinya pukul 19.40 wib di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya di bilyard bapak H Simanjuntak.
Antara pihak pertama berinisial JGMS (17) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar dengan pihak kedua berinisial RP (19) warga Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar marimbun, Kota Pematangsiantar.
Menerima laporan masyarakat dan kejadian penganiayaan tersebut viral di Medsos maka Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH memanggil kedua belah pihak didampingi orangtua masih masing kemudian dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan pihak I pertama mencabut pelaporan yang terdahulu sudah diterima oleh SPKT Polres Pematangsiantar, kedia belah pihak membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas kedua 2 kejadian penganiayaan tersebut serta membuat surat perdamaian ditandatangani kedua bela pihak dan saksi.
Adanya perdamaian tersebut Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH menyelesaikan ke dua perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving.
Hadir dalam mediasi tersebut KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik SH, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat IPTU Malon Siagian, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Sahat Sinaga, Para Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Reskrim dan Polsek Siantar Marihat, Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun Nita Damanik serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat AIPDA Erick Marbun. ( JS).