P.Siantar !!!! Kompak Online – Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Siantar menerapkan peningkatan mutu pendidikan disatuan Pendidikan SMA/SMK dan SLB Negeri dilaksanakan penyeragaman pengadaan dana Pendidikan/SPP disetiap satuan Pendidikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
SPP tersebut diatur dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan, Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite, pergub Sumatera Utara No. 420/5467/Subagumum/VII/2021tentang juknis bantuan operasional Pendidikan (BOP) dan juga berdasarkan hasil rapat Zoom Meeting antara Kacabdis, kepala Satuan Pendidikan Se- Sumatera Utara pada tanggal 10-11 Februari 2022.
Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kota Pematangsiantar Drs. H. Akhyar. M.Pd, saat ditemui disekolah membenarkan penyeragaman SPP sesuai dengan Surat yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi. Dan penyeragaman untuk dana SPP SMA Negeri Kota Pematangsiantar sebesar Rp.70.000 perbulannya. Dana tersebut digunakan pada program yang sudah diajukan Sekolah, yang anggarannya tidak dapat ditampung dan tertampung di Dana BOS, dan BOP.
Dijelaskan Akhyar bahwa dana SPP yang dikutip kegunaannya untuk peningkatan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan dan juga untuk membangun fasilitas sekolah.
Ditambahkan Akhiyar, kalau dana SPP diSMA N 6, digunakan untuk menutupi perbaikan fasilitas sekolah yang tidak dapat ditampung dari anggaran Dana BOS. program SMA N 6 adalah untuk memperbaiki ruangan kelas yang belum berkeramik, membangun sarana olahraga, serta juga untuk membangun pagar sekolah yang berbatasan dengan tanah masyarakat.
” kita juga akan mengupayakan perbaikan tembok penahan tanah didekat ruang kelas yang mulai longsor. Tapi pihak sekolah akan melakukan penyuratan lebih dulu ke BPBD, siapa tau dapat dikerjakan dri Bencana” kata Akhiyar sembari menambahkan kalau biaya yang dibutuhkan sekolah untuk program tersebut sangat banyak.
Tambahnya lagi kalau kesepakatan dengan orang tua Siswa dengan Komite Sekolah dalam penerapan penyeragaman SPP tersebut berdampak Positif bagi orang tua siswa, sehingga sedih ini belum ada orang tua siswa yang keberatan, akan tetapi pihak sekolah juga membuat pengecualian bagi siswa yang mendapat KIP dan PKH, pihak sekolah tidak mengutip SPP dari mereka, bukan hanya mereka saja pihak sekolah juga akan mengkonpensasi orang tua siswa yang merasa tidak mampu dengan Surat keterangan yang dilengkapi kesekolah.(Rey / JS ).