Pematangsiantar !!!! Kompak Online – Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Siantar menerapkan peningkatan mutu pendidikan disatuan Pendidikan SMA/SMK dan SLB Negeri dilaksanakan penyeragaman pengadaan dana Pendidikan/SPP disetiap satuan Pendidikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
SPP tersebut diatur dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan, Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite, pergub Sumatera Utara No. 420/5467/Subagumum/VII/2021tentqng juknis bantuan operasional Pendidikan (BOP) dan juga berdasarkan hasil rapat Zoom Meeting antara Kacabdis, kepala Satuan Pendidikan Se- Sumatera Utara pada tanggal 10-11 Februari 2022.
Ketua MKKS Kota Pematangsiantar Drs. Rudolf Barmen Manurung M.Pd saat ditemui disekolah membenarkan penyeragaman SPP sesuai dengan Surat yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi. Dan penyeragaman untuk dana SPP SMA Negeri Kota Pematangsiantar sebesar Rp.70.000 perbulannya. Dana tersebut digunakan pada program yang sudah diajukan Sekolah, yang anggarannya tidak dapat ditampung dan tertampung di Dana BOS, dan BOP.
Dana SPP ini juga bukan hanya di Pematangsiantar, akan tetapi sesua daerah Sumut, dan besarnya juga tidak sama dengan setiap daerahnya, karena tergantung tingkat ekonomi, serta kesepakatan orangtua siswa yang telah dilakukan secara mufakat. Dan bukan pula hanya Sumut yang menyelenggarakan SPP ini, akan tetapi ada juga Daerah Provinsi lain.
Tambah Barmen yang menjabat sebagai kepsek di SMA N 4 kalau Siswa yang terdaftar Sebagai PKH dan penerima KIP bebas SPP dan ada juga bagi siswa tambahan dengan surat keterangan, dengan pengurangan atau diskon fee menjadi Rp.50.000, dan bagi siswa lainnya tetap dengan penyeragaman Rp 70.000 sesuai dengan yang ditetapkan. (Rey / JS).