Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Pencuri Di Jalan Sisingamangaraja Samping Loket ALS Tepatnya di rumah pelapor kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Dasar Laporan Polisi Nomor LP / B / 95 / II / 2024 / SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATRA UTARA.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar Yogen Heroes Baruno, SH, SIK melalui Kanit Jatanras IPDA Sahat Sinaga.
Ditambahkan IPDA Sahat Sinaga bahwa kronologis Kejadian Pada hari Kamis ( 15 / 02 / 2024 ) sekira pukul 04.00 Wib, pelapor bernama Muchtar Sitompul dan istrinya saksi Lasmaria Anjelina Sihite sedang beristirahat atau tidur di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja ( samping loket ALS) Kel. Bukit Shofa. Kec. Siantar sitalasari Kota pematangsiantar. Kemudian pelapor dibangunkan oleh saksi untuk mencari keberadaan HP saksi dengan nomor 085268086997.
Dijabarkan IPDA Sahat Sinaga bahwa Pelapor dan saksi pun mencari HP tersebut di sekitar kamar namun tidak ditemukan, Lalu pelapor keluar dari dalam kamar dan pelapor terkejut melihat lampu di ruang tamu sudah menyala, begitu juga pintu depan dan pintu belakang rumah dalam posisi terbuka.
Lalu dilakukan pengecekan bahwa telah hilang beberapa barang-barang milik pelapor berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang tamu, 1 (satu) unit HP Merek OPPO A55 yang sebelumnya diletakkan di bawah tempat tidur dalam kamar, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Vario BK 6468 WAF, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Merek : Honda, Nomor Polisi : BK 5351 WAN Tahun Pembuatan 2022, Warna Coklat, Nomor Rangka / Mesin : MH1JM9129NK237220 / JM91E2235513, atas nama Valentina Sitompul, satu unit HP Merek OPPO A55, satu buah STNK sepeda motor Vario BK 6468 WAF, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian membuat laporan di Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI
Kronologi Penangkapan yaitu Pada hari ini Sabtu ( 17 / 02 / 2024 ) pada pukul 20.00 wib Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian dengan Pemberatan Sedang berada di Jl. Sisingamangara, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar tepatnya di kantor koperasi Setelah Mendapat Informasi tersebut Pada pukul 21.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Sahat Sinaga beserta anggota Opsnal Berangkat menuju Ke Tkp Kemudian melihat orang yang di curigai sedang berdiri di depan pagar selanjutnya tim opsnal mengamankan pelaku atas nama Wahyu Pangaribuan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor beat warna coklat. Selanjutnya tim opsnal melakukan introgasi terhadap Pelaku, Setelah di introgasi dia mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama temannya Rogo. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polres Pematang Siantar guna proses lebih lanjut. Selanjutnya Pada Hari Senin tanggal 19 februari 2024 Tim opsnal melakukan Pengembangan dan mendapat informasi bahwa Robert Ndruru ( Alias Rogo ) berada di rumahnya di Perumahan Adelia I No. 34 Kelurahan Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar setelah mendapat informasi tersebut Kanit Jatanras beserta anggota opsnal berangkat ke Rumahnya dan melakukan penyelidikan tentang keberadaannya setelah melakukan penyelidikan bahwa dia berada di dalam rumah selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka Robert Ndruru Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polres Pematang Siantar guna proses lebih lanjut.
Dijabarkan IPDA Sahat Sinaga Identitas Pelaku & BB Dari hasil Penyidikan Penyidik telah menetapkan 2 orang Tersangka yaitu Wahyu Pangaribuan Jenis Kelamin Laki – Laki Tempat Tanggal Lahir Pematangsiantar 01 Desember 1994 Agama Kristen Pekerjaan Tidak ada Alamat Jalan si batu – batu NO.101 Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Peran : Melakukan Pencurian, Robert Ndruru Alias Rogo Jenis Kelamin Laki – Laki Tempat Tanggal Lahir Togizita, 02 Februari 1991 Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jalan Lagu Boti Perumahan Adelia I Huta 5 Nagori Kelurahan Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Peran Melakukan Pencurian
Barang Bukti Satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Coklat, satu unit HP Merek OPPO A55, V. Penerapan Pasal Bahwa terhadap Tersangka Wahyu Pangarinuan dan Robert Ndruru Alias Rogo disangka melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan Ancaman maksimal 9 tahun Penjara. ( JS).