Pematangsiantar !!! Kompakonline.com –
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Narkoba di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam kelurahan Pematang Marihat kecamatan Siantar marihat, Minggu ( 18 / 02 / 2024 ) Pukul 22.30 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK Melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH.
dilanjutkan Kasat Narkoba JH Pasaribu bahwa Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu Bruto 0,13 gram milik A P, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu Bruto 0.37 gram milik J.P,3 (tiga) klip plastik kosong milik A P, 1 (satu) buah HP Android meek OPPO warna putih dan 2 (dua) buah pipa kaca bekas bakar sabu milik J.P serta Uang sebesar Rp 115.000 (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Dilanjutkan Kasat Narkoba bahwa identitas para tersangka adalah A P, Laki-laki, Umur 52 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Alamat Kel. Karo Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar
A.P merupakan Residivis Kasus Narkotika dan Tersangka telah menjalani hukuman penjara 3 (tahun) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan bebas pada pada tgl 17 Februari 2024.
dan JP, Laki-laki, Umur 42 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat kel Karo Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
J P merupakan Residivis Kasus Narkotika dan telah menjalani hukuman penjara 2 (tahun) tahun 7 (tujuh) bulan dan bebas pada pada bulan Desember 2023.
Dijabarkan Kasat Narkoba bahwa Kronologis penangkapan para tersangka Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam Kel. Pematang Marihat Kec. Siantar Marimbun Pematangsiantar. Menindak lanjuti informasi tsb, Tim berangkat ke lokasi yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat di Lokasi, di depan warung kopi, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama A.P. Saat penangkapann seorang laki-laki mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diketahui bernama JP
Dan Dari A.P ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, dan dari J.P ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo,
selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
A.P merupakan Residivis Kasus Narkotika dan Tersangka telah menjalani hukuman penjara 3 (tahun) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan bebas pada pada tgl 17 Februari 2024. ( JS).







