Kompak Online
Senin, 10 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
Kompak Online
No Result
View All Result
Kompak Online
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Lintas Provinsi
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Sumatera Utara
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pariwisata
ADVERTISEMENT
Home Pematangsiantar
Wali Kota Buka Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Publik Terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan.

Wali Kota Buka Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Publik Terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan.

Wali Kota Buka Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Publik Terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan

Kompakonline.com by Kompakonline.com
22 Februari 2024 | 15:31 WIB
in Pematangsiantar

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan.

Sosialisasi yang dibuka Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA itu berlangsung di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Kamis ( 22 / 02 / 2024 ).

dr Susanti dalam arahan dan bimbingannya sebelum membuka kegiatan menyampaikan Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28f yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Mewujudkan serta Meningkatkan Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, Baik pada
Tingkat Pengawasan Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara maupun pada Tingkat Pelibatan Masyarakat dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik.

Menurut dr Susanti, mengingat pentingnya arti keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pematangsiantar, setiap badan publik mempunyai kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.
Komisi Informasi, lanjut dr Susanti, telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik sebagai Pedoman bagi Badan Publik dalam Mengidentifikasi Informasi yang Wajib Dibuka dan Informasi yang Tidak Dapat Diberikan atau Dikecualikan.

“Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut, akan semakin meningkatkan literasi informasi dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Pematangsiantar. Sehingga dapat mewujudkan Pematangsiantar menjadi kota yang informatif dan kebutuhan masyarakat akan informasi di Kota Pematangsiantar dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, seraya mengharapkan para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi melaporkan, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak publik untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan program pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan pedoman.
Pemko Pematangsiantar, katanya, menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemko Pematangsiantar sebagai landasan yuridis dalam Upaya memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas melalui misi ketiga, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Johannes menerangkan, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang. Setiap orang berhak memperoleh informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.
Sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2021, katanya, sebagai upaya meningkatkan wawasan bagi OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Sehingga dapat menjadi bekal bagi OPD dan perusahaan daerah di Kota Pematangsiantar dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Pematangsiantar.
“Saat ini permohonan informasi dapat diajukan oleh masyarakat melalui formulir permintaan informasi publik yang dapat diperoleh di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar dan dapat disampaikan secara langsung. Setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” jelas Johannes.
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, katanya. dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap badan publik di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Selain hal tersebut, Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar telah merealisasikan anggaran Pengelolaan Media Komunikasi Publik melalui media cetak, online, dan elektronik, di tahun 2023 dan menganggarkan kembali kegiatan tersebut pada tahun 2024 sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Diskominfo mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Pematangsiantar.
“Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Kota Pematangsiantar dapat semakin berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemerintahan di Kota Pematangsiantar,” tukasnya.
Selain hal tersebut, sambung Johannes, Diskominfo Kota Pematangsiantar juga melaksanakan diseminasi informasi publik melalui berbagai media dan kanal seperti media sosial (Youtube, Instagram, Facebook, dan Tiktok), serta website resmi Pemko Pematangsiantar (pematangsiantar.go.id) agar keterbukaan informasi publik dapat menjangkau semua kalangan usia.
Harapannya ke depan, dengan berbagai upaya yang telah disebutkan, Kota Pematang Siantar menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Sosialisasi tersebut diikuti seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari OPD Pemko Pematangsiantar.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris SH MKn dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Cut Alma Nuraflah MA. ( JS ).

ShareTweetSendSharePinSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Anggota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar Aprial Ginting Hadiri Acara Car Free Day (CFD) Rangkaian Peringatan HUT Ke - 81 Kemerdekaan RI.
Pematangsiantar

Anggota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar Aprial Ginting Hadiri Acara Car Free Day (CFD) Rangkaian Peringatan HUT Ke – 81 Kemerdekaan RI 

by Kompakonline.com
9 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar Aprial Ginting mewakili Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga,...

Read moreDetails
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk.
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk

by Kompakonline.com
9 Agustus 2026 | 20:42 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar respon cepat melakukan pengecekan laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah...

Read moreDetails
Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya.
Pematangsiantar

Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya

by Kompakonline.com
9 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Personil piket Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan laporan warga Jalan Pematang Raya Kecamatan Siantar Timur...

Read moreDetails
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke - 81, Polsek Siantar Selatan Bersihkan Rumah Ibadah.
Pematangsiantar

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke – 81, Polsek Siantar Selatan Bersihkan Rumah Ibadah 

by Kompakonline.com
8 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke - 81, Polsek Siantar Selatan Polres Pematangaiantar melaksanakan...

Read moreDetails

Terpopuler

Simalungun

Bupati Simalungun Resmi Menutup Kejuaraan APRC 2026 Putaran Ke – 3, Musa Rajekshah Juara di Lintasan

9 Agustus 2026 | 22:16 WIB
Pematangsiantar

Anggota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar Aprial Ginting Hadiri Acara Car Free Day (CFD) Rangkaian Peringatan HUT Ke – 81 Kemerdekaan RI 

9 Agustus 2026 | 21:01 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Car Free Day (CFD) Rangkaian Peringatan HUT Ke – 81 Kemerdekaan RI 

9 Agustus 2026 | 20:52 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk

9 Agustus 2026 | 20:42 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya

9 Agustus 2026 | 20:32 WIB
Hukum

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 9 Sepedamotor Knalpot Brong

9 Agustus 2026 | 20:22 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 

9 Agustus 2026 | 20:16 WIB
Tak Berkategori

Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp. 550 Juta

9 Agustus 2026 | 20:09 WIB
Simalungun

Masyarakat Jorlang Huluan Gotong Royong Harapkan Perhatian Kebun PTPN IV Bahbutong 

8 Agustus 2026 | 20:52 WIB
Regional

Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung di Jalan Manunggal Karya 

8 Agustus 2026 | 19:08 WIB
Pendidikan

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke – 81, Polres Pematangsiantar Gelar Workshop Anti Bullying Bagi Mahasiswa FKIP USI

8 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke – 81, Polsek Siantar Selatan Bersihkan Rumah Ibadah 

8 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Berita Terbaru

Simalungun

Bupati Simalungun Resmi Menutup Kejuaraan APRC 2026 Putaran Ke – 3, Musa Rajekshah Juara di Lintasan

9 Agustus 2026 | 22:16 WIB
Pematangsiantar

Anggota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar Aprial Ginting Hadiri Acara Car Free Day (CFD) Rangkaian Peringatan HUT Ke – 81 Kemerdekaan RI 

9 Agustus 2026 | 21:01 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn Hadiri Acara Car Free Day (CFD) Rangkaian Peringatan HUT Ke – 81 Kemerdekaan RI 

9 Agustus 2026 | 20:52 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Laporan Dugaan KDRT di Simpang Kapuk

9 Agustus 2026 | 20:42 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya

9 Agustus 2026 | 20:32 WIB
Hukum

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 9 Sepedamotor Knalpot Brong

9 Agustus 2026 | 20:22 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 

9 Agustus 2026 | 20:16 WIB
Tak Berkategori

Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp. 550 Juta

9 Agustus 2026 | 20:09 WIB
Simalungun

Masyarakat Jorlang Huluan Gotong Royong Harapkan Perhatian Kebun PTPN IV Bahbutong 

8 Agustus 2026 | 20:52 WIB
Regional

Polsek Siantar Selatan Bersama Petani Binaan Panen Jagung di Jalan Manunggal Karya 

8 Agustus 2026 | 19:08 WIB
Pendidikan

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke – 81, Polres Pematangsiantar Gelar Workshop Anti Bullying Bagi Mahasiswa FKIP USI

8 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke – 81, Polsek Siantar Selatan Bersihkan Rumah Ibadah 

8 Agustus 2026 | 18:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • ToS

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Sumatera Utara
    • Lintas Provinsi
    • Hukum
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2021-2026 kompakonline.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons infamis