P. Siantar !!!!!! Kompak Online – Untuk pencapaian retribusi parkir, Jukir ( juru parkir ) setor langsung ke Kas Umum Daerah Kota Pematangsiantar ( 05 / 04 / 2022 ).
Hal ini disampaikan Oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Siantar Dra. Kartini Batu Bara, MM.
Dilanjutkan Kartini bahwa Dinas Perhubu ngan Kota Pematang Siantar menerapkan sistim penyetoran uang retribusi parkir langsung ke Rekening Kas Daerah melaluinya PT. Bank Sumut dan Juru Parkir menyetor uang parkir langsung di PT. Bank Sumut Cabang Pematang Siantar dengan rekening atas nama Kas Umum Daerah Kota Pematangsiantar serta Juru parkir juga dapat menyetor melalui mobile Banking yang dimilikinya .
Dijelaskan Kartini bahwa Hal ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar untuk kelancaran dan memaksimalkan tercapainya setoran retribusi parkir sesuai dengan yang ditentukan berdasarkan SK Walikota Pematangsiantar Nomor 974/753/XII/WK-Thn 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Titik Lokasi Parkir dan Nilai Potensi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pematangsiantar Tahun 2022 .
Dan untuk kelancaran penyetoran uang retribusi parkir tersebut, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar telah bekerjasama dengan PT. Bank Sumut Cabang Pematang Siantar . ( JS / Rel ).